Setelah Dikritik, Ketua KPU Sidrap Izinkan Semua Wartawan Meliput Debat Calon Bupati

- Redaksi

Minggu, 27 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pembina PWI Kabupaten Sidrap, Darwis Pantong. (Foto: doc, pribadi)

Ketua Dewan Pembina PWI Kabupaten Sidrap, Darwis Pantong. (Foto: doc, pribadi)

Sidrap – Setelah mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak dan menjadi perbincangan hangat di grup WhatsApp, Ketua KPU Kabupaten Sidrap, Saharuddin Lasari akhirnya mengubah kebijakan terkait peliputan debat calon Bupati Sidrap.

Semula, KPU hanya mengundang lima wartawan untuk meliput debat yang akan digelar pada Minggu malam, 27 Oktober 2024, di Aula SKPD Sidrap.

Namun, kini semua wartawan dibolehkan hadir untuk meliput acara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perubahan aturan ini dikonfirmasi oleh Ketua Dewan Pembina Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidrap, Darwis Pantong.

“Alhamdulillah, KPU sudah merubah aturannya, dan kita semua (awak media) bisa hadir dan meliput debat calon Bupati Sidrap. Hanya saja, wartawan yang mau hadir harus melapor ke KPU agar dibuatkan kartu pengenal,” ujar Darwis Pantong pada Minggu, 27 Oktober 2024, kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com.

Sebelumnya, Darwis dan rekannya, Syafruddin Wela, mengkritik pihak KPU Sidrap karena membatasi jumlah wartawan yang diizinkan meliput acara penting tersebut.

Darwis menilai bahwa Ketua KPU terkesan tidak memahami esensi kebebasan pers dan tujuan utama dari debat kandidat, yaitu menyampaikan program-program calon kepada publik melalui media.

Sementara Syafruddin Wela menganggap, kebijakan awal Ketua KPU tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dalam Pasal 4 ayat 2 dan 3, disebutkan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Pasal ini juga mengatur ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang menghambat tugas wartawan.

“Kami meminta Ketua KPU agar tidak membatasi awak media dalam menjalankan tugasnya memperoleh informasi. Itu adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers,” tegas Syafruddin.

Perubahan kebijakan ini disambut baik oleh para wartawan di Sidrap, mereka berharap KPU lebih terbuka terhadap media demi menjaga transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik. (***)

Berita Terkait

Begini Kronologi dan Motif Pembunuhan Sadis yang Terjadi Sidrap
Pelaku Pembunuhan Sadis di Sidrap Akhirnya Ditangkap
Pembunuhan Sadis di Sidrap: Pria Tewas Bersimbah Darah di Dalam Rumahnya
Kasat Lantas Polres Sidrap Dimutasi, ini Penggantinya
Polres Sidrap Tangkap 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi dalam Perut Ikan
Kapolda Sulsel Rilis 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi di Polres Sidrap
11 Penipu di Sidrap yang Sering Menipu di Medsos Jual Motor Murah, Diringkus Polisi
Nenek Penyandang Disabilitas di Sidrap Dilarikan ke RS Usai Dianiaya

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:32

Begini Kronologi dan Motif Pembunuhan Sadis yang Terjadi Sidrap

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:57

Pelaku Pembunuhan Sadis di Sidrap Akhirnya Ditangkap

Senin, 17 Maret 2025 - 08:18

Pembunuhan Sadis di Sidrap: Pria Tewas Bersimbah Darah di Dalam Rumahnya

Senin, 10 Maret 2025 - 01:06

Kasat Lantas Polres Sidrap Dimutasi, ini Penggantinya

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:06

Polres Sidrap Tangkap 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi dalam Perut Ikan

Berita Terbaru

Kapolres Sidrap pimpin Konferensi pers kasus pembunuhan. (Foto: Beritasulsel.com)

Sidrap

Pelaku Pembunuhan Sadis di Sidrap Akhirnya Ditangkap

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:57

Konferensi Pers Polres Sidrap. Foto: beritasulsel.com

BREAKING NEWS

Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:11