Sidrap – Setelah mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak dan menjadi perbincangan hangat di grup WhatsApp, Ketua KPU Kabupaten Sidrap, Saharuddin Lasari akhirnya mengubah kebijakan terkait peliputan debat calon Bupati Sidrap.
Semula, KPU hanya mengundang lima wartawan untuk meliput debat yang akan digelar pada Minggu malam, 27 Oktober 2024, di Aula SKPD Sidrap.
Namun, kini semua wartawan dibolehkan hadir untuk meliput acara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perubahan aturan ini dikonfirmasi oleh Ketua Dewan Pembina Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidrap, Darwis Pantong.
“Alhamdulillah, KPU sudah merubah aturannya, dan kita semua (awak media) bisa hadir dan meliput debat calon Bupati Sidrap. Hanya saja, wartawan yang mau hadir harus melapor ke KPU agar dibuatkan kartu pengenal,” ujar Darwis Pantong pada Minggu, 27 Oktober 2024, kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com.
Sebelumnya, Darwis dan rekannya, Syafruddin Wela, mengkritik pihak KPU Sidrap karena membatasi jumlah wartawan yang diizinkan meliput acara penting tersebut.
Darwis menilai bahwa Ketua KPU terkesan tidak memahami esensi kebebasan pers dan tujuan utama dari debat kandidat, yaitu menyampaikan program-program calon kepada publik melalui media.
Sementara Syafruddin Wela menganggap, kebijakan awal Ketua KPU tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam Pasal 4 ayat 2 dan 3, disebutkan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal ini juga mengatur ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang menghambat tugas wartawan.
“Kami meminta Ketua KPU agar tidak membatasi awak media dalam menjalankan tugasnya memperoleh informasi. Itu adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers,” tegas Syafruddin.
Perubahan kebijakan ini disambut baik oleh para wartawan di Sidrap, mereka berharap KPU lebih terbuka terhadap media demi menjaga transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik. (***)