Setelah Dikritik, Ketua KPU Sidrap Izinkan Semua Wartawan Meliput Debat Calon Bupati

- Redaksi

Minggu, 27 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pembina PWI Kabupaten Sidrap, Darwis Pantong. (Foto: doc, pribadi)

Ketua Dewan Pembina PWI Kabupaten Sidrap, Darwis Pantong. (Foto: doc, pribadi)

Sidrap – Setelah mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak dan menjadi perbincangan hangat di grup WhatsApp, Ketua KPU Kabupaten Sidrap, Saharuddin Lasari akhirnya mengubah kebijakan terkait peliputan debat calon Bupati Sidrap.

Semula, KPU hanya mengundang lima wartawan untuk meliput debat yang akan digelar pada Minggu malam, 27 Oktober 2024, di Aula SKPD Sidrap.

Namun, kini semua wartawan dibolehkan hadir untuk meliput acara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perubahan aturan ini dikonfirmasi oleh Ketua Dewan Pembina Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidrap, Darwis Pantong.

“Alhamdulillah, KPU sudah merubah aturannya, dan kita semua (awak media) bisa hadir dan meliput debat calon Bupati Sidrap. Hanya saja, wartawan yang mau hadir harus melapor ke KPU agar dibuatkan kartu pengenal,” ujar Darwis Pantong pada Minggu, 27 Oktober 2024, kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com.

Sebelumnya, Darwis dan rekannya, Syafruddin Wela, mengkritik pihak KPU Sidrap karena membatasi jumlah wartawan yang diizinkan meliput acara penting tersebut.

Darwis menilai bahwa Ketua KPU terkesan tidak memahami esensi kebebasan pers dan tujuan utama dari debat kandidat, yaitu menyampaikan program-program calon kepada publik melalui media.

Sementara Syafruddin Wela menganggap, kebijakan awal Ketua KPU tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dalam Pasal 4 ayat 2 dan 3, disebutkan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Pasal ini juga mengatur ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang menghambat tugas wartawan.

“Kami meminta Ketua KPU agar tidak membatasi awak media dalam menjalankan tugasnya memperoleh informasi. Itu adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers,” tegas Syafruddin.

Perubahan kebijakan ini disambut baik oleh para wartawan di Sidrap, mereka berharap KPU lebih terbuka terhadap media demi menjaga transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik. (***)

Berita Terkait

Ketua GMBI Beri Bantuan 5 Bocah yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam di Sidrap
Dear Presiden Prabowo, Bocah di Sidrap yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam Minta Disekolahkan Kembali
Miris, 5 Bocah di Sidrap Tinggal di Bekas Kandang Ayam Bersama Ibu dan Neneknya
Polsek Watang Pulu Polres Sidrap dalam Implementasi Asta Cita Presiden
Debat Kedua Calon Bupati Sidrap Digelar di Hotel Harper Makassar
Debat Paslon Kondusif, Rektor UNISAN Apresiasi Kapolres Sidrap
Debat Paslon Bupati Sidrap di Aula SKPD: Kandidat dan Tamu Kepanasan
Debat Perdana Calon Bupati Sidrap Sukses Digelar

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 23:00

Ketua GMBI Beri Bantuan 5 Bocah yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam di Sidrap

Minggu, 24 November 2024 - 22:06

Dear Presiden Prabowo, Bocah di Sidrap yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam Minta Disekolahkan Kembali

Sabtu, 23 November 2024 - 21:07

Miris, 5 Bocah di Sidrap Tinggal di Bekas Kandang Ayam Bersama Ibu dan Neneknya

Jumat, 15 November 2024 - 15:36

Polsek Watang Pulu Polres Sidrap dalam Implementasi Asta Cita Presiden

Sabtu, 9 November 2024 - 14:55

Debat Kedua Calon Bupati Sidrap Digelar di Hotel Harper Makassar

Berita Terbaru