Beritasulsel.com – Personel gabungan unit Reskrim dan Intel Polsek Tanralili resor Maros dipimpin Ipda Erwin, berhasil meringkus resedivis pelaku pencurian dengan pemberatan, yang kerap beraksi di Kabupaten Maros.
Pelaku yang diketahui bernama Wawan Gunawan (30), adalah warga Bonto Nompo Desa Barembeng, Kecamatan Bonto Nompo, Kabupaten Gowa.
“Pelaku ini kita bekuk di rumah kontrakannya di BTN Alam Lestari, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Samata, Gowa,” sebut Ipda Erwin, Sabtu (13/07/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan pelaku, kata dia, atas laporan salah satu korban yang diterima pihak kepolisian pada tanggal 12 Juli 2019.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Dusun Cendana Desa Lekopancing, pelaku mengambil satu dos mi instant yang berisi rokok dengan total kerugian korban sekitar Rp 4.000.000.
“Kemudian pelaku juga mengaku mencuri di Dusun Bira-bira, Desa Kurusumange, pelaku mengambil satu dos mi instant berisi rokok senilai Rp 2.100.000. TKP lainnya di beberapa toko barang campuran yang berada di wilayah hukum Polres Maros,” ujar Ipda Erwin.
Bukan hanya ditangkap, betis pelaku juga terpaksa ditembak untuk dilumpuhkan lantaran saat dibawa menunjukkan barang bukti dan lokasi aksinya, pelaku mengelabui petugas dan melarikan diri serta tidak mengindahkan tembakan peringatan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanralili untuk proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (HS/BSS)