Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Palopo dipimpin Kasat Narkoba AKP Zainuddin mengamankan Amran alias bapak Fani (39), pekerjaan tukang ojek warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pontap, kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Informasi dari Kepolisian Polres Palopo, pria tersebut diamankan di Jalan Batara Kelurahan Boting, kecamatan Wara, Kota Palopo, Selasa sore kemarin (07/07/2020) karena diduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Dari tangannya polisi menyita barang bukti berupa 1 pembungkus rokok yang di dalamnya terdapat 3 sachet plastik berisi sabu, 1 sachet plastik sabu dan 1 buah handphone merk Nokia warna hitam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Zainuddin kepada wartawan membenarkan penangkapan itu. Dia mengatakan bahwa saat ini Amran bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Palopo.
Amran juga telah mengakui bahwa barang bukti tersebut ia peroleh dari seseorang bernama EGET warga Batu Sitanduk kabupaten Luwu dengan cara dibeli seharga Rp1.800.000.
“Pelaku (Amran) dan barang bukti diamankan guna proses hukum lebih lanjut sesuai pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Zainuddin.
Reporter: Abdi Manaf
Editor: Heri Siswanto.