Beritasulsel.com — Polres Gowa melalui Satuan Reskrim kini menetapkan Kepala Desa Bategulung, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, sebagai tersangka.
Oknum kades tersebut berinisial MS (59), ia ditetapkan sebagai tersangka terkait pengelolaan dana desa yang diduga telah disalahgunakan dan menjadi temuan dari Satgas yang dibentuk oleh kementrian pedesaan.
Hal itu dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan saat menggelar konfrensi pers, di Mapolres Gowa, Senin siang (01/04).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada pelaku ditemukan terjadinya penyalahgunaan anggaran lebih dari 500 juta yang diakui pelaku dilakukannya atas dasar faktor situasi yang membutuhkan ekonomi,” terang Shinto Silitonga.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui tidak merealisasikan anggaran dana desa sesuai dengan RAB, dimana sejumlah pekerjaan proyek yang harusnya diserap anggarannya, namun faktanya pengerjaan itu tidak ada.
Tak hanya itu, tersangka bahkan mengambil anggaran penyelenggaraan pemerintah desa yang bertujuan untuk tunjangan, honor, uang makan dan minum, serta uang transportasi aparatur desa.
“Tersangka juga bermodus tidak menyerahkan dana BUMDes ke pengelola serta tidak menyetor ke rekening sehingga digunkan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, ia juga tidak menyetorkan hutang pajak sejak tahun 2016-2018 yang merupakan hak negara,” tambah Shinto Silitonga.
Sejumlah barang bukti berupa dokumen pun turut diamankan dari pelaku, diantaranya dokumen APBD, laporan realisasi anggaran tahun 2015-2018, dokumen-dokumen pencairan dana desa, lembar kwitansi pengambilan dana serta laporan penghitungan keuangan kerugian negara dari Inspektorat Pemda.
“Kami yakin ini sebuah penyalahgunaan, oleh karena itu dilakukan penahanan terhadap MS guna mempertanggung jawabkan anggaran dana desa selama periode 2105-2018 dan akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut,” ucap Kapolres Gowa.
Adapun sebelumnya pelaku tidak memenuhi agenda panggilan yang telah dijadwalkannya, dan sempat mangkir 4 (empat) hari untuk akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu (30/03) lalu, dengan alasan hendak menenangkan diri.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No. 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Pada prinsipnya, alokasi dana desa ini adalah uang negara yang pengelolaannya dipercayakan kepada kepala desa untuk kemakmuran masyarakat desa, sehingga tidak ada analogi bahwa uang tersebut adalah uang pribadi melainkan uang negara,” tegas Shinto Silitonga.