Sebar SMS Mengaku Korban Gempa Palu, Pria Asal Sidrap ini Raup Puluhan Juta

- Redaksi

Kamis, 11 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidrap – Petugas kepolisian resort kota besar (Polrestabes) Makassar meringkus seorang pria bernama Mansur (46), warga Amparita, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Rabu 10 Oktober 2018.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto kepada awak media Kamis (11/10/2018) mengatakan, pihaknya mengamankan Mansur lantaran diduga melakukan penipuan kepada sejumlah orang melalui pesan singkat atau SMS.

“Modusnya, pelaku menyebar SMS berisi dua nomor rekening, pelaku mengaku sebagai korban gempa dan tsunami Palu. Bagi para penderma yang ingin menyumbang uang kepada korban gempa Palu, pelaku mengarahkan penderma mengirim ke dua nomor rekening tersebut” ucap Wirdhanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu pengakuan Mansur saat dimintai keterangan, pekerjaan itu ia lakoni sejak terjadi gempa dan tsunami di kota Palu. Mansur mengaku menyebar SMS bersama dua nomor rekening berbeda, hasilnya sudah dua kali Mansur menarik dari ATM tersebut sebanyak 10 juta rupiah.

Selain itu, masih pengakuan Mansur, nomor rekening yang ia gunakan adalah ATM BRI cabang Donggala yang ia beli dari pemiliknya seharga 1,2 juta rupiah.

Alasan Mansur melakukan hal tersebut lantaran ia yang berprofesi sebagai petani, gagal panen sehingga timbul niatnya memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan memperdaya para penderma yang ingin memdermakan sebagian uangnya kepada korban gempa dan tsunami Palu.

Saat ditangkap, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku menjalankan aksinya, diantaranya 8 buah handphone, satu Laptop. Ada 13 modem.

Saat ini Mansur telah diamankan di Mapolrestabes Makassar guna menanti proses hukum lebih lanjut.

“tersangka dikenakan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 A UU informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara atau denda paling besar Rp 1 miliar” jelas Wirdhanto

Berita Terkait

Petani di Bantaeng Temukan 75 Paket Sabu di Tengah Kebun
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Waingapu, NTT
Wanita di Kendari Banting Bayi Usia 6 Bulan Usai Konsumsi Sabu
Kakak Adik Kepergok Mencuri Sapi, Mobil yang Digunakan Ludes Dibakar Warga
Polres Sidrap Ringkus 2 Pengedar Sabu Asal Pinrang, Barang Bukti 98 Paket
IRT di Bone Tewas Tersambar Petir
Hubungan Asmara Sesama Jenis di Sidrap Berakhir Tragis, Korban Ditebas Pakai Parang
Polres Parepare Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, 3 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 15:41

Petani di Bantaeng Temukan 75 Paket Sabu di Tengah Kebun

Selasa, 22 April 2025 - 21:52

Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Waingapu, NTT

Selasa, 22 April 2025 - 16:57

Wanita di Kendari Banting Bayi Usia 6 Bulan Usai Konsumsi Sabu

Senin, 21 April 2025 - 15:28

Kakak Adik Kepergok Mencuri Sapi, Mobil yang Digunakan Ludes Dibakar Warga

Jumat, 18 April 2025 - 11:49

Polres Sidrap Ringkus 2 Pengedar Sabu Asal Pinrang, Barang Bukti 98 Paket

Berita Terbaru

Petani di Bantaeng Temukan 75 Paket Sabu di Tengah Kebun

Bantaeng

Petani di Bantaeng Temukan 75 Paket Sabu di Tengah Kebun

Selasa, 29 Apr 2025 - 15:41

Pemkot Parepare

RSUD Andi Makkasau Gelar Pelatihan Notifikasi Pasangan ODHA

Selasa, 29 Apr 2025 - 10:48