Jakarta – Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe kembali mempersembahkan penghargaan prestisius berskala nasional untuk Kota Parepare. Penghargaan di bidang pelestarian dan pemajuan bahasa daerah yang diterima oleh TP, akronim Wali Kota dua periode ini menjadi kado menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Parepare ke-63.
Penghargaan yang diterima langsung oleh Taufan Pawe oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Makarim di sela kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN) dalam rangka memperingati Hari Bahasa Ibu Internasional (The Mother Language Day) di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, Senin, (13/2/2023) ini menggenapkan torehan 232 pengharaan bergengsi yang diraih Ketua DPD I Golkar Sulsel.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Ganjar Harimansyah mengatakan, prestasi Taufan Pawe merupakan pengakuan dan apresiasi dari Kemdikbudristek RI atas peran dan kepedulian kepala daerah dalam melestarikan dan memajukan bahasa dalam memperingati Hari Bahasa Ibu Internasional (International Mother Language Day).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah ini patut dibanggakan, karena satu-satunya wali kota di Indonesia yang mendapat penghargaan pelestarian bahasa daerah yakni beliau Wali Kota Parepare, Bapak Taufan Pawe,” kata Ganjar.
Penghargaan ini hanya diberikan kepada 16 kepala daerah di Indonesia, yakni 5 orang Gubernur, 10 Bupati, dan 1 wali kota (Parepare).
“Di Provinsi Sulsel ada dua pejabat terpilih yaitu Gubernur Sulsel dan satu-satunya wali kota di Indonesia yakni wali kota Parepare”, ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, penghargaan ini didapatkan karena kebijakan yang telah diterapkan Taufan Pawe dalam pelestarian bahasa daerah yang dinilai sangat baik. Selain itu, Taufan Pawe juga melakukan implementasi nyata dalam peran pemerintah dan pejabatnya dalam pelindungan bahasa daerah, seperti hadirnya Perda yang di dalamnya mengatur sehari dalam sepekan wajib berbahasa daerah.
“Indikator utamanya adalah kebijakan Taufan baik dari instruksi, peraturan, dan implementasi dari dinas terkait. Sehingga kami Kemendikbudriset menilai Parepare layak menerima penghargaan bahasa daerah,” jelasnya.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Prof Endang Aminuddin laporannya mengatakan, sebanyak 16 kepala daerah diundang karena memperhatikan kesungguhannya dan komitmen yang sangat kuat dalam revitalisasi bahasa daerah di wilayahnya.
Mendikbudristek, Nadiem Makarim menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada kepala daerah yang telah mendukung revitalisasi bahasa daerah di wilayahnya.
“Terima kasih kepada para kepala daerah. Kebijakan revitalisasi bahasa daerah ini dapat berhasil karena dukungan kepala daerah yang penuh semangat dan membakar semangat anak-anak kita dalam mencintai bahasa daerah,” ujar Mas Menteri, sapaan karib dia.
Sementara Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengaku bersyukur atas penerimaan penghargaan pelestarian bahasa daerah dari Mendikbudristek.
“Ini menjadi kebanggaan bagi kami dan menjadi kado menjelang HUT Kota Parepare ke-63. Meskipun status kita kota, tetapi kita tetap terus melestarikan bahasa daerah dan kebudayaan yang merupakan identitas kami sebagai orang Bugis,” kata Taufan Pawe.
Wali Kota yang dinobatkan sebagai Kepala Daerah Terinovatif di Indonesia oleh MNC Portal Indonesia 2022 ini menilai, dengan adanya penghargaan ini, pihaknya akan terus bekerja dan membuat program-program untuk melestarikan dan menjaga bahasa daerah di Kota Parepare.
“Kalau bukan kita bergerak, pasti punah. Kita akan membuat program-program lebih lagi dengan memperdayakan budaya dan bahasa daerah. Bahkan bila perlu kita buatkan Perda khusus agar bahasa daerah kita terus terjaga selamanya,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare, Arifuddin Idris yang mendampingi Taufan Pawe menjelaskan sejumlah indikator sehingga Taufan Pawe dinyatakan layak menerima penghargaan itu.
Ia menguraikan, di bawah kepemimpinan Taufan Pawe telah Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Salah satu isi yang termaktub di dalam Perda tersebut adalah dengan mewajibkan sehari dalam sepekan berbahasa daerah, baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan kerja (SKPD/BUMN/BUMD, dll). Kedua, juga menghadirkan Peraturan Daerah (Peda) No 7 tahun 2021 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Salah satu isinya adalah kewajiban semua kalangan, termasuk Pemerintah Daerah dalam melestarikan bahasa daerah,” jelasnya.
“Saat ini atas instruksi bapak Wali Kota, kami tengah menggodok surat edaran untuk tujuh hari berbahasa daerah pada peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional, 21 sampai 27 Februari 2023 ini. Kita berharap bahasa ibu kita tidak lenyap ditelan masa,” paparnya.
Ia juga menekankan, Wali Kota Parepare juga kompak bersama istrinya (Ketua TP PKK Kota Parepare) dalam melestarikan dan memajukan bahasa daerah. Hal ini diwujudkan dengan sejumlah kegiatan PKK Kota Parepare bernuansa bahasa daerah, seperti menyelenggarakan Lomba Penyuluhan Ketahanan Lansia Berbahasa Ibu. Lomba ini diwajibkan diikuti oleh seluruh Ketua PKK Kelurahan se-Kota Parepare sebagai teladan di lingkungan masyarakat dan keluarga.
“Ketua TP PKK Kota Parepare juga mewajibkan semua Pengurus PKK, baik Kota maupun kecamatan dan kelurahan untuk menggunakan bahasa daerah Bugis di grup WhatsApp (WA) PKK setiap malam Minggu,” tuturnya. (*)