Beritasulsel.com — Personel gabungan Kodim 1420 Sidrap dan Satuan Narkoba Polres Sidrap serta personel Polsek Dua Pitue berhasil meringkus satu orang diduga pengedar barang haram sabu sabu, Minggu (17/2) sekitar pukul 20.30 Wita.
Kasat Narkoba AKP Badollahi Mengatakan, pelaku yang diringkus bernama Henra (39) warga Jalan Poros Barukku, Kelurahan Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap.
Ia diringkus di Jalan Jonga-jongae Kelurahan Bila Riawa, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap bersama dengan barang bukti berupa 18 sachet kristal bening diduga Sabu-sabu,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
10 sachet bekas pakai, 2 batang pipa kaca atau pireks, 4 sendok takar terbuat dari pipet plastik, 2 set alat hisap atau Bong, 1 buah sumbu, 7 buah korek gas.
“1 kotak rokok, 1 unit Hp Samsung warna putih serta uang tunai sebanyak Rp1.650.000,” ujar Badollahi, Senin (18/2)
Penangkapan itu kata dia, berkat adanya informasi dari warga yang melaporkan adanya pengedar sabu di Jalan Jonga-jongae yang kemudian ditindaklanjuti bersama tim gabungan Kodim dan Polres dan Polsek.
“Hasil interogasi, pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang beronisial SG di kabupaten Wajo,” pungkas Badollahi. (HS/BSS)