Beritasulsel.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Perihal tersebut dikatakan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Iptu Pol A. Imran Hamid S.Sos M.M mendampingi Kapolres Luwu Timur Akbp Sulkarnain SIK SH MH dalam Konferensi Pers yang digelar Polres Luwu Timur di Ruang Tribrata Polres Luwu Timur. Senin (29/01/2024).
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Iptu Pol A. Imran Hamid S.Sos M.M mengatakan : “Penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu ini, diungkap oleh Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/l/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULSEL tertanggal 18 Januari 2024,” kata Kasat Narkoba Iptu Imran Hamid.
“Untuk Tempat Kejadian Perkara (Tkp) dan waktu penangkapan itu di Jalan Poros Ussu, Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur pada hari Kamis (18/01/2024) sekitar Jam 13:30 Wita,” jelas Kasat Iptu Imran Hamid.
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur kemudian mengurai identitas pelaku yang diamankan Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur sebagai berikut :
Terduga Pelaku pertama ber-inisial (RH) alias (I) berusia 24 tahun dengan alamat Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Terduga Pelaku kedua ber-inisial (MZ) alias (Z) berusia 30 tahun dengan alamat Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar.
Kasat Iptu Imran Hamid kemudian menjelaskan untuk barang bukti yang turut diamankan saat penangkapan adalah :
– 16 Shacet ukuran sedang berisikan kristal bening (sabu) dengan berat brutto 15,09 gram.
– 1 timbangan digital.
– 1 kepala cas handphone warna putih.
– 1 tas warna hitam.
– 1 Handphone Android merk Samsung berwarna hitam.
– 1 Handphone Android merk Redmi berwarna hijau.
Mantan Kasat Narkoba Polres Bantaeng ini juga menceritakan kronologi penangkapan terhadap RH dan MZ sebagai berikut :
“Pada Hari Kamis (18/01/2024), sekitar Jam 13:30 Wita. Tim Opsnal Resnarkoba Polres Luwu Timur yang saya pimpin didampingi KBO Sat Narkoba Iptu Pol Muh. Yunus bersama Anggota Sat Narkoba Polres Luwu Timur, melakukan penangkapan terhadap terduga Tersangka (RH) dan (MZ) di Jalan Trans Sulawesi, di Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu timur”.
“Terduga kedua Pelaku yang diamankan itu berawal dari Anggota kami yang mendapatkan laporan informasi dari masyarakat”.
“Dengan gerak cepat, Anggota kami melakukan penyelidikan dan pada Jam 13:30 Wita, anggota kami berhasil mengamankan Terduga Pelaku atas nama inisial (RH) dan (MZ)”.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di Tkp oleh anggota kami, anggota berhasil menemukan Barang Bukti berupa 16 Shacet ukuran sedang berisikan Kristal Bening (Narkotika jenis Sabu) dengan berat Brutto 15,09 gram. 1 timbangan digital. 1 kepala cas handphone warna putih. 1 tas warna hitam. 1 buah handphone android merk Samsung berwarna hitam dan 1 handphone android merk Redmi berwarna hijau”.
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Iptu Pol A. Imran Hamid S.Sos M.M yang dihubungi Beritasulsel.com pada Senin siang (29/01/2024) via WhatsApp mengatakan : “Dengan adanya barang bukti saat penangkapan tersrbut, Terduga Tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika dibawa ke Polres Luwu Timur di Satuan Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut”.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terduga Pelaku (RH) dan (MZ) ini telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Iptu Pol A. Imran Hamid S.Sos M.M.