Satnarkoba Polres Luwu Timur Sukses Meringkus (RH) dan (MZ) dengan Barang Bukti Sabu 15 gram

- Redaksi

Senin, 29 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Perihal tersebut dikatakan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Iptu Pol A. Imran Hamid S.Sos M.M mendampingi Kapolres Luwu Timur Akbp Sulkarnain SIK SH MH dalam Konferensi Pers yang digelar Polres Luwu Timur di Ruang Tribrata Polres Luwu Timur. Senin (29/01/2024).

Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Iptu Pol A. Imran Hamid S.Sos M.M mengatakan : “Penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu ini, diungkap oleh Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/l/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES  LUWU TIMUR/POLDA SULSEL tertanggal 18 Januari 2024,” kata Kasat Narkoba Iptu Imran Hamid.

“Untuk Tempat Kejadian Perkara (Tkp) dan waktu penangkapan itu di Jalan Poros Ussu, Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur pada hari Kamis (18/01/2024) sekitar Jam 13:30 Wita,” jelas Kasat Iptu Imran Hamid.

Kasat Narkoba Polres Luwu Timur kemudian mengurai identitas pelaku yang diamankan Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur sebagai berikut :

Terduga Pelaku pertama ber-inisial (RH) alias (I) berusia 24 tahun dengan alamat Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Terduga Pelaku kedua ber-inisial (MZ) alias (Z) berusia 30 tahun dengan alamat Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar.

Kasat Iptu Imran Hamid kemudian menjelaskan untuk barang bukti yang turut diamankan saat penangkapan adalah :
– 16 Shacet ukuran sedang berisikan kristal bening (sabu) dengan berat brutto 15,09 gram.
– 1 timbangan digital.
– 1 kepala cas handphone warna putih.
– 1 tas warna hitam.
– 1 Handphone Android merk Samsung berwarna hitam.
– 1 Handphone Android merk Redmi berwarna hijau.

Mantan Kasat Narkoba Polres Bantaeng ini juga menceritakan kronologi penangkapan terhadap RH dan MZ sebagai berikut :

“Pada Hari Kamis (18/01/2024), sekitar Jam 13:30 Wita. Tim Opsnal Resnarkoba Polres Luwu Timur yang saya pimpin didampingi KBO Sat Narkoba Iptu Pol Muh. Yunus bersama Anggota Sat Narkoba Polres Luwu Timur, melakukan penangkapan terhadap terduga Tersangka (RH) dan (MZ) di Jalan Trans Sulawesi, di Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu timur”.

“Terduga kedua Pelaku yang diamankan itu berawal dari Anggota kami yang mendapatkan laporan informasi dari masyarakat”.

“Dengan gerak cepat, Anggota kami melakukan penyelidikan dan pada Jam 13:30 Wita, anggota kami berhasil mengamankan Terduga Pelaku atas nama inisial (RH) dan (MZ)”.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di Tkp oleh anggota kami, anggota berhasil menemukan Barang Bukti berupa 16 Shacet ukuran sedang berisikan Kristal Bening (Narkotika jenis Sabu) dengan berat Brutto 15,09 gram. 1 timbangan digital. 1 kepala cas handphone warna putih. 1 tas warna hitam. 1 buah handphone android merk Samsung berwarna hitam dan 1 handphone android merk Redmi berwarna hijau”.

Barang Bukti hasil penangkapan Sat Narkoba Polres Luwu Timur

Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Iptu Pol A. Imran Hamid S.Sos M.M yang dihubungi Beritasulsel.com pada Senin siang (29/01/2024) via WhatsApp mengatakan : “Dengan adanya barang bukti saat penangkapan tersrbut, Terduga Tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika dibawa ke Polres Luwu Timur di Satuan Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut”.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terduga Pelaku (RH) dan (MZ) ini telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Iptu Pol A. Imran Hamid S.Sos M.M.

Berita Terkait

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Bapak dan Anak di Luwu Timur Diringkus Diduga Bandar dan Pengedar Sabu
Menekan Inflasi, Kajati Sulsel Agus Salim Kunjungan Kerja ke Kampung Pangan Adhyaksa di Desa Agro Mulyo Luwu Timur
Kajati Sulsel Agus Salim Berikan Santunan Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al Huda Malili Luwu Timur
Kajati Sulsel Agus Salim Menutup Turnamen Sepak Bola Kajati Sulsel Cup I Tahun 2024
Rumah Serta 5 Unit Sepeda Motor Milik Kades di Lutim Dibakar Adik Ipar, Begini Motifnya
Kapolda Sulsel : Pembangunan Mako Polres Luwu Timur, Jangan Sekali-kali Bermain dengan Anggaran!
Cegah Corona, Pemdes Pasi-pasi Lutim Dirikan Posko dan Portal di Pintu Masuk

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 18 Juli 2024 - 21:01

Bapak dan Anak di Luwu Timur Diringkus Diduga Bandar dan Pengedar Sabu

Senin, 20 Mei 2024 - 15:39

Menekan Inflasi, Kajati Sulsel Agus Salim Kunjungan Kerja ke Kampung Pangan Adhyaksa di Desa Agro Mulyo Luwu Timur

Senin, 20 Mei 2024 - 11:17

Kajati Sulsel Agus Salim Berikan Santunan Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al Huda Malili Luwu Timur

Minggu, 19 Mei 2024 - 23:03

Kajati Sulsel Agus Salim Menutup Turnamen Sepak Bola Kajati Sulsel Cup I Tahun 2024

Berita Terbaru