Luwu Timur – Satuan narkoba Polres Luwu Timur berhasil menangkap bapak dan anak yang diduga bandar dan pengedar sabu.
Keduanya bernama Rifal berusia 20 tahun dan Ramlan berusia 44 tahun.
Mereka ditangkap pada hari Rabu 17 Juli 2024. Yang pertama diamankan adalah Rifal lalu menyusul Ramlan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik mangatakan bahwa penangkapan terhadap Rifal dilakukan di Desa Rengge, Kecamatan Wotu.
“Dari tangan Rifal disita barang bukti sabu seberat 0,04 gram,” ucap Andi Muh. Taufik kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2024.
Saat diintrogasi, Rifal mengaku memperoleh barang haram tersebut dari bapaknya yakni Ramlan.
Atas ‘nyanyian’ Rifal, polisi langsung menyergap Ramlan di kediamannya di Desa Balo-balo, Kecamatan Wotu, Luwu Timur.
Dari tangan Ramlan disita barang bukti narkiba jenis sabu sebanyak 0,34 gram.
Selanjutnya bapak dan anak pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dijebloskan ke sel tahanan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Informasi lain yang berhasil dihimpun beritasulsel.com jaringan beritasatu.com, bahwa Ramlan baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan atas kasus yang sama yakni peredaran narkiba jenis sabu. (***)