Satlantas Polres Bulukumba Tindaki Mobil Over Muatan dan Sopir Pakai SIM Palsu

- Redaksi

Jumat, 30 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toyota Calya over muatan ditindak Satlantas Polres Bulukumba (foto: beritasulsel.com)

Toyota Calya over muatan ditindak Satlantas Polres Bulukumba (foto: beritasulsel.com)

BULUKUMBA – Sebuah mobil Toyota Calya dengan nomor polisi DD-1537-YI diberhentikan dan ditilang oleh Personel Satlantas Polres Bulukumba yang berjaga di Pos Lalu Lintas depan Stadion Kota Bulukumba, Kamis (29/8/2024).

Mobil tersebut diketahui mengangkut barang dengan muatan yang berlebihan hingga masuk dalam kategori over muatan.

Barang-barang yang diangkut begitu banyak sehingga pintu bagasi terpaksa dibuka dan barang-barang diikat di luar mobil, menyebabkan pintu tidak bisa tertutup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Aiptu Mahir, sopir mobil tersebut bernama Abd. Rajab, yang diketahui melaju dari arah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, dengan tujuan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Pengakuan sopirnya, barang yang diangkut berasal dari Bantaeng dan akan dibawa ke Morowali. Yang sangat disayangkan adalah muatannya yang terlalu banyak hingga pintu bagasi tidak bisa tertutup karena terhalang oleh barang-barang tersebut. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan,” ujar Aiptu Mahir kepada Beritasulsel.com jaringan beritasatu.com.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP Muhammad Idris, yang dihubungi secara terpisah, menyampaikan bahwa pihaknya terus mengimbau para sopir agar tidak membawa barang melebihi kapasitas atau over muatan.

Hal ini demi menjaga keselamatan baik bagi sopir dan penumpang kendaraan tersebut maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami dari kepolisian telah berulang kali memberikan imbauan kepada para sopir agar tidak membawa barang secara berlebihan. Namun, masih ada saja sopir yang tidak mengindahkan peringatan tersebut. Oleh karena itu, jika kami menemukan pelanggaran seperti ini, satu-satunya langkah yang bisa diambil adalah memberikan sanksi tilang,” tegas Muhammad Idris.

“Bukan hanya over muatan, sopirnya juga pakai SIM yang di scan atau SIM Palsu, kemudian pajak STNK mati, untuk itu ditindak dengan tegas,” imbuhnya.

Ia berharap, dengan adanya tindakan tegas seperti ini, para sopir lain dapat lebih berhati-hati dan mematuhi aturan yang ada, demi keselamatan bersama. (***)

Berita Terkait

Sudah 3 Bulan, Laporan Warga Mandek di Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba
3 Orang Pengedar Sabu Warga Kecamatan Rilau Ale Bulukumba Diringkus Polisi
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Dimutasi
Pendemo Duga Ada Oknum Polisi di PPA Polres Bulukumba Terima Suap Hingga Laporan Warga Mandek
Polsek Bulukumpa Bongkar Arena Judi Sabung Ayam Diduga Milik Kr Makking
Usai Adukan Kanit Pidum Polres Bulukumba ke Propam, H. Nurman juga Surati Kapolri
7 Pria di Bulukumba Catut Nama Polda Sulsel Lalu Rampas Mobil Warga, Begini Kronologinya
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa Bonto Tangnga, Kades Mahmudin: Terimakasih Kepala Inspektorat Bantaeng, Kadis PMD dan Tenaga Ahli P3MD

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:33

Sudah 3 Bulan, Laporan Warga Mandek di Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:02

3 Orang Pengedar Sabu Warga Kecamatan Rilau Ale Bulukumba Diringkus Polisi

Senin, 10 Maret 2025 - 00:49

Kasat Reskrim Polres Bulukumba Dimutasi

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:41

Pendemo Duga Ada Oknum Polisi di PPA Polres Bulukumba Terima Suap Hingga Laporan Warga Mandek

Rabu, 26 Februari 2025 - 09:54

Polsek Bulukumpa Bongkar Arena Judi Sabung Ayam Diduga Milik Kr Makking

Berita Terbaru