Satlantas Polres Bulukumba Tindaki Mobil Over Muatan dan Sopir Pakai SIM Palsu

- Redaksi

Jumat, 30 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toyota Calya over muatan ditindak Satlantas Polres Bulukumba (foto: beritasulsel.com)

Toyota Calya over muatan ditindak Satlantas Polres Bulukumba (foto: beritasulsel.com)

BULUKUMBA – Sebuah mobil Toyota Calya dengan nomor polisi DD-1537-YI diberhentikan dan ditilang oleh Personel Satlantas Polres Bulukumba yang berjaga di Pos Lalu Lintas depan Stadion Kota Bulukumba, Kamis (29/8/2024).

Mobil tersebut diketahui mengangkut barang dengan muatan yang berlebihan hingga masuk dalam kategori over muatan.

Barang-barang yang diangkut begitu banyak sehingga pintu bagasi terpaksa dibuka dan barang-barang diikat di luar mobil, menyebabkan pintu tidak bisa tertutup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Aiptu Mahir, sopir mobil tersebut bernama Abd. Rajab, yang diketahui melaju dari arah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, dengan tujuan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Pengakuan sopirnya, barang yang diangkut berasal dari Bantaeng dan akan dibawa ke Morowali. Yang sangat disayangkan adalah muatannya yang terlalu banyak hingga pintu bagasi tidak bisa tertutup karena terhalang oleh barang-barang tersebut. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan,” ujar Aiptu Mahir kepada Beritasulsel.com jaringan beritasatu.com.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP Muhammad Idris, yang dihubungi secara terpisah, menyampaikan bahwa pihaknya terus mengimbau para sopir agar tidak membawa barang melebihi kapasitas atau over muatan.

Hal ini demi menjaga keselamatan baik bagi sopir dan penumpang kendaraan tersebut maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami dari kepolisian telah berulang kali memberikan imbauan kepada para sopir agar tidak membawa barang secara berlebihan. Namun, masih ada saja sopir yang tidak mengindahkan peringatan tersebut. Oleh karena itu, jika kami menemukan pelanggaran seperti ini, satu-satunya langkah yang bisa diambil adalah memberikan sanksi tilang,” tegas Muhammad Idris.

“Bukan hanya over muatan, sopirnya juga pakai SIM yang di scan atau SIM Palsu, kemudian pajak STNK mati, untuk itu ditindak dengan tegas,” imbuhnya.

Ia berharap, dengan adanya tindakan tegas seperti ini, para sopir lain dapat lebih berhati-hati dan mematuhi aturan yang ada, demi keselamatan bersama. (***)

Berita Terkait

Usai Adukan Kanit Pidum Polres Bulukumba ke Propam, H. Nurman juga Surati Kapolri
7 Pria di Bulukumba Catut Nama Polda Sulsel Lalu Rampas Mobil Warga, Begini Kronologinya
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa Bonto Tangnga, Kades Mahmudin: Terimakasih Kepala Inspektorat Bantaeng, Kadis PMD dan Tenaga Ahli P3MD
Adukan Kanit Pidum Polres Bulukumba ke Propam, H. Nurman: Semoga Tidak Percuma Lapor ke Propam
Minta Polres Bulukumba Dievaluasi, H. Nurman: Saya Melapor Tahun 2020 Sampai Sekarang Tidak Ada Tindakan
Mahasiswa STAI Al-Gazali Bulukumba Unras Depan Kampus Tuntut Transparansi Dana KIP
Buat Polusi, Aktivitas Beton Readymix di Kasuara Bulukumba Dikeluhkan Pengendara
Pelajar Korban Penganiayaan di Desa Bialo Bulukumba Resmi Melapor ke Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:17

Usai Adukan Kanit Pidum Polres Bulukumba ke Propam, H. Nurman juga Surati Kapolri

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:11

7 Pria di Bulukumba Catut Nama Polda Sulsel Lalu Rampas Mobil Warga, Begini Kronologinya

Selasa, 28 Januari 2025 - 17:21

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa Bonto Tangnga, Kades Mahmudin: Terimakasih Kepala Inspektorat Bantaeng, Kadis PMD dan Tenaga Ahli P3MD

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:05

Adukan Kanit Pidum Polres Bulukumba ke Propam, H. Nurman: Semoga Tidak Percuma Lapor ke Propam

Minggu, 12 Januari 2025 - 20:20

Minta Polres Bulukumba Dievaluasi, H. Nurman: Saya Melapor Tahun 2020 Sampai Sekarang Tidak Ada Tindakan

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49