Enrekang, Sulsel – Satuan Reskrim Polres Enrekang mengamankan 6 orang tersangka kasus tindak pidana pencurian ternak sapi.
Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, SH, M.Si membenarkan adanya penangkapan terhadap 6 orang terduga tersebut.
“Kami mengamankan 6 orang terduga yang masing-masing berinisial S (32), AR (45), AM (47), A (43), T (49) merupakan warga Malino, Desa Batu Mila, Kecamatan Maiwa dan N (36) alamat Tapong, Desa Tapong, Kecamatan Maiwa”, ucap Saharuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ke 6 (enam) orang tersebut kami amankan karena adanya laporan dari si pemilik Sapi dalam hal ini Korban”, ungkapnya.
Kronologis kejadian menurut Saharuddin ketika terduga lelaki S memasang jerat bersama 13 orang warga lainnya dengan maksud ingin menjerat Sapi.
Berselang 1 (satu) minggu, terduga S mengecek jeratan tersebut dan mendapat 1 ekor sapi.
“Namun terduga S belum mengetahui siapa pemilik sapi yang terjerat sehingga terduga menelpon 5 orang terduga lainnya untuk datang melihat sapi siapa yang terjerat”, jelas Saharuddin.
Namun ke 5 rekannya tersebut lanjut Saharuddin, tidak ada yang mengetahui siapa pemilik sapi yg terjerat, sehingga ke 6 orang tersebut berembuk dan sepakat untuk menjual sapi yang terjerat.
“Dari hasil penjualan sapi sebesar Rp. 8.800.000 selanjutnya mereka membaginya”, tandas Saharuddin. (*)