Parepare, Sulsel – Sat narkoba Polres Parepare kembali mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Parepare, AKBP Budi Susanto, S.Ik saat menggelar Press release di Ruang lobby Polres Parepare. Kamis (20/8/2020).
“Barang terlarang ini berhasil kami ungkap berdasarkan hasil pengembangan kasus sabu cair atau liquid yang sebelumnya juga digagalkan oleh Satnarkoba Polres Parepare,” ucap Budi Susanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Suardi mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu dengan berat total 270,6 gram.
“Anggota sudah membuntuti tersangka selama sebulan. Tersangka berhasil ditangkap di tempat kostnya di Jalan Lagaligo, Lapadde, Parepare, beserta barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus plastik besar sebanyak 5 paket,” jelasnya.
“Selain AR, kami juga berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya masing-masing RD (21), AH (27), dan HK (20). Dari empat tersangka yang berhasil kami amankan ini, ada dua diantaranya merupakan residivis kasus begal serta curanmor, dan satu diantaranya baru saja mendapatkan asimilasi,” kata Suardi.
Saat ini, tersangka telah di amankan di Polres Parepare dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (*)