Sat Narkoba Polres Parepare Amankan 4 Tersangka Pengedar Sabu

- Redaksi

Jumat, 21 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Sat narkoba Polres Parepare kembali mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Parepare, AKBP Budi Susanto, S.Ik saat menggelar Press release di Ruang lobby Polres Parepare. Kamis (20/8/2020).

“Barang terlarang ini berhasil kami ungkap berdasarkan hasil pengembangan kasus sabu cair atau liquid yang sebelumnya juga digagalkan oleh Satnarkoba Polres Parepare,” ucap Budi Susanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Suardi mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu dengan berat total 270,6 gram.

“Anggota sudah membuntuti tersangka selama sebulan. Tersangka berhasil ditangkap di tempat kostnya di Jalan Lagaligo, Lapadde, Parepare, beserta barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus plastik besar sebanyak 5 paket,” jelasnya.

“Selain AR, kami juga berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya masing-masing RD (21), AH (27), dan HK (20). Dari empat tersangka yang berhasil kami amankan ini, ada dua diantaranya merupakan residivis kasus begal serta curanmor, dan satu diantaranya baru saja mendapatkan asimilasi,” kata Suardi.

Saat ini, tersangka telah di amankan di Polres Parepare dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (*)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58