Beritasulsel.com – Salah seorang ustad pondok pesantren atau Ponpes Ilmul Yaqin Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke Polda Sulsel, Jumat 12 Agustus 2022.
Ustad tersebut berinisial SAF, dia diaporkan oleh orangtua santri atas nama Salma Said karena tak terima anaknya inisial MA (15) yang mondok di Pesantren tersebut diduga dianiaya.
Laporannya teregister dengan nomor laporan polisi: LP / B / 829 / VIII / 2022 / SPKT / Polda Sulawesi Selatan, tanggal 12 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pimpinan Ponpes Ilmul Yaqin, Alfian, yang dikonfirmasi tidak membatah hal itu, namun, kata Alfian, pelaku dan korban sudah mau berdamai.
“Kami sudah tahap mediasi sama keluarganya dan sudah saling memaafkan,” ungkap Alfian dikonfirmasi via whatsapp.
Sementara itu, orangtua MA yakni Arjun yang dikonfirmasi via telpon menampik hal itu bahwa pihaknya sudah berdamai sudah memaafkan pelaku.
“Tidak pak, saya tidak damai, laporan saya tetap jalan saya tidak cabut laporan, tidak ada maaf,” ungkap Arjun yang diketahui adalah warga Kelurahan Karuwisi, Kota Makassar.
Arjun berharap agar polisi secepatnya menindaklanjuti laporannya agar ada keadilan buat anaknya dan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di tempat itu.
“Harapan saya dan seluruh keluarga, mohon kiranya agar polisi menindaklanjuti laporan saya supaya ada efek jera terhadap pelaku dan tidak semena mena menganiaya anak anak yang kami titip menimba ilmu di sana,” harap Arjun.
Arjun menjelaskan, kejadian penganiayaan terhadap anaknya MA, terjadi pada hari Jumat 12 Agustus 2022.
Saat itu istrinya yakni Salma Said datang ke Ponpes Ilmul Yaqin untuk mengambil baju kotor MA untuk dicuci.
Saat tiba di Ponpes, dia melihat MA keluar dari dalam ruangan dan dalam keadaan menangis. Dia juga melihat ada luka luka di tubuh anaknya diduga bekas dianiaya.
“Saat ditanya sama mamanya mengapa terluka, MA mengaku telah dipukul sama ustadsnya, karena kami tidak terima anak dianiaya maka kami langsung melapor ke Polda saya berharap ada keadilan untuk kami,” pungkas Arjun. (hr/bss)