Santri Ponpes Ilmul Yaqin Diduga Dianiaya Oknum Ustad Hingga Lebam, Orangtua Lapor Ke Polda

- Redaksi

Kamis, 18 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

luka di tubuh korban MA (15). (foto: dok, krluarga korban)

luka di tubuh korban MA (15). (foto: dok, krluarga korban)

Beritasulsel.com – Salah seorang ustad pondok pesantren atau Ponpes Ilmul Yaqin Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke Polda Sulsel, Jumat 12 Agustus 2022.

Ustad tersebut berinisial SAF, dia diaporkan oleh orangtua santri atas nama Salma Said karena tak terima anaknya inisial MA (15) yang mondok di Pesantren tersebut diduga dianiaya.

Laporannya teregister dengan nomor laporan polisi: LP / B / 829 / VIII / 2022 / SPKT / Polda Sulawesi Selatan, tanggal 12 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pimpinan Ponpes Ilmul Yaqin, Alfian, yang dikonfirmasi tidak membatah hal itu, namun, kata Alfian, pelaku dan korban sudah mau berdamai.

“Kami sudah tahap mediasi sama keluarganya dan sudah saling memaafkan,” ungkap Alfian dikonfirmasi via whatsapp.

Sementara itu, orangtua MA yakni Arjun yang dikonfirmasi via telpon menampik hal itu bahwa pihaknya sudah berdamai sudah memaafkan pelaku.

“Tidak pak, saya tidak damai, laporan saya tetap jalan saya tidak cabut laporan, tidak ada maaf,” ungkap Arjun yang diketahui adalah warga Kelurahan Karuwisi, Kota Makassar.

Arjun berharap agar polisi secepatnya menindaklanjuti laporannya agar ada keadilan buat anaknya dan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di tempat itu.

“Harapan saya dan seluruh keluarga, mohon kiranya agar polisi menindaklanjuti laporan saya supaya ada efek jera terhadap pelaku dan tidak semena mena menganiaya anak anak yang kami titip menimba ilmu di sana,” harap Arjun.

Arjun menjelaskan, kejadian penganiayaan terhadap anaknya MA, terjadi pada hari Jumat 12 Agustus 2022.

Saat itu istrinya yakni Salma Said datang ke Ponpes Ilmul Yaqin untuk mengambil baju kotor MA untuk dicuci.

Saat tiba di Ponpes, dia melihat MA keluar dari dalam ruangan dan dalam keadaan menangis. Dia juga melihat ada luka luka di tubuh anaknya diduga bekas dianiaya.

“Saat ditanya sama mamanya mengapa terluka, MA mengaku telah dipukul sama ustadsnya, karena kami tidak terima anak dianiaya maka kami langsung melapor ke Polda saya berharap ada keadilan untuk kami,” pungkas Arjun. (hr/bss)

Berita Terkait

Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Bone Berganti, ini Penggantinya
Kapolres Pinrang Dimutasi ke Mabes, ini Jabatan Barunya dan Penggantinya
Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana BOSP Dinas Pendidikan Bantaeng Tahun 2025, Kajari Satria Abdi Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:12

Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Bone Berganti, ini Penggantinya

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:24

Kapolres Pinrang Dimutasi ke Mabes, ini Jabatan Barunya dan Penggantinya

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:47

Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:22

Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Wali Kota Tasming Hamid Melayat ke Rumah Warga di Lapadde

Selasa, 1 Apr 2025 - 15:40