Kalteng – Entah setan apa yang merasuki SA (23) sehingga nekat membunuh istrinya sendiri berinisial MA (18) dengan cara mencekik lehernya.
Peristiwa sadis itu terjadi di ruko kediaman SA bersama istrinya MA di Jalan Barito Kel. Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas, Kabupate Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (9/8/2018) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar melalui Kapolsek Selat AKP Waryono saat dikonfirmasi wartawan membenarkan peristiwa sadis itu, meski belum bisa mengungkap motif yang mendasari pembunuhan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Waryono mengatakan, kejadian pembunuhan tersebut baru ia ketahui sekitar pukul 05.30 WIB itu pun melalui salah seorang warga yang melaporkan kejadian itu.
Setelah pelaku membunuh istrinya, tersangka SA memberitahukan aksinya kepada Umar (60), bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya.
Selanjutnya saksi Umar melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT 08 dan juga melaporkan ke Polsek Selat.
“Menerima laporan ini anggota bersama saksi melakukan pengecekan bersama sama di dalam ruko tersebut, saat itulah korban MA ditemukan dalam kondisi telah meninggal dunia di atas tempat tidur” papar Waryono.
Polisi kemudian bergerak mengamankan pelaku SA lalu dijebloskan keruang sel tahanan Polsek Selat untuk memunggu proses hukum lebih lanjut.
“Akibat ulahnya SA dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” Jelasnya.