Sidrap, Sulsel – Unit Reskrim Polsek Dua Pitue bersama Unit Reskrim Polres Sidrap mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Poros Soppeng, Kelurahan Baula, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sidrap. Senin, 7/9/2020.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan pelaku, Andi Bunga (43), diamankan setelah menganiaya korban, Amin (40) dengan menggunakan senjata tajam.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui telah menganiaya korban dengan menggunakan badik”, ucap Benny.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku mengungkapkan bahwa hal itu dia lakukan karena tersinggung atas sikap korban saat melakukan judi dadu, dimana korban bertindak sebagai bandar”, jelasnya.
Benny menjelaskan bahwa akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka tebas pada bagian telapak tangan sebelah kiri, luka tebas pada bagian paha sebelah kiri dan luka tebas pada bagian betis sebelah kiri.
“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Dua Pitue”, tandas Benny. (*)