Beritasulsel.com – Pria bernama Rusli warga Kecamatan Barombong diringkus Unit PPA Polres Gowa pada hari Minggu (14/2/21), karena diduga telah men cabuli anak tirinya di Jalan Ujunga, Lingkungan Bontoala, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan saat menggelar konferensi pers Rabu (17/2) mengatakan bahwa pada hari Kamis 11 Februari 2021 korban sementara tidur nyenyak di dalam kamar bersama nenek dan kakak korban.

Saat melihat korban tidur dalam posisi miring, pelaku yang telah berusia 44 tahun tersebut, datang lalu baring di belakang korban kemudian melakukan aksi bejat dengan cara menggosok gosokkan penisnya ke pantat korban hingga mengeluarkan sperma

“Setelah itu korban pun terbangun dan melihat Rusli berada di belakangnya. Karena takut ketahuan, pelaku berlari masuk ke kamarnya,” ujar Tambunan.

Korban saat itu tanpa sadar memegang celana dan menyentuh sperma pelaku yang menempel dicelananya, korban pun berteriak dan membuat sang nenek dan kakak korban serta istri pelaku terbangun.

“Korban lalu menjelaskan kejadian itu kepada mereka lalu bersama sama memaki maki pelaku kemudian melapor ke Mapolres Gowa. Usai dimintai keterangan, Unit PPA Polres Gowa mendatangi TKP kemudian mengamankan pelaku,” imbuh Tambunan.

Setelah diamankan lalu diintrogasi, kata Tambunan, diketahui pelaku telah melakukan aksi cabul tersebut sejak korban masih duduk di bangku SMP. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pasca dilakukan gelar perkara.

Dia dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda 5 miliar rupiah. (hs/bss)

 

(cabuli anak tirinya)