Beritasulsel.com — Ribuan warga Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran, menolak rencana masuknya tambang emas ke wilayah mereka. Kamis, 12/12/2025. Aksi tersebut menjadi salah satu demonstrasi terbesar di Enrekang dalam beberapa tahun terakhir.
Massa aksi bergerak ke tiga titik utama, yakni Kantor Bupati Enrekang, rumah salah satu investor tambang, dan Kantor DPRD Enrekang. Warga menilai rencana pertambangan emas berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam kehidupan sosial dan budaya masyarakat setempat.
Sepanjang aksi, massa membawa keranda mayat sebagai simbol matinya keadilan jika tambang tetap dipaksakan. Ketegangan sempat terjadi di Kantor DPRD Enrekang ketika ribuan warga berusaha masuk ke ruang rapat dewan. Namun, dari total 30 anggota DPRD, hanya dua legislator yang hadir, yakni Rahmat dan Mukhlis.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan massa hingga terjadi dorong-dorongan di pintu masuk gedung DPRD. Aparat keamanan kemudian memperketat penjagaan untuk mengendalikan situasi.
Anggota DPRD Enrekang, Mukhlis, berupaya meredam ketegangan dengan menjanjikan pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) pada Jumat mendatang serta memastikan aspirasi warga akan dibahas oleh seluruh anggota dewan.
Penolakan warga didasari kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Warga menilai aktivitas tambang emas berpotensi merusak lereng curam di Cendana, mencemari sungai-sungai kecil yang menjadi sumber air minum dan irigasi, serta mengancam kawasan Cagar Alam yang selama ini berfungsi sebagai zona konservasi dan wilayah sakral masyarakat adat.
Selain itu, aktivitas pengerukan, pembukaan hutan, serta penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dinilai dapat memicu bencana ekologis dan sosial dalam skala besar, seperti banjir, longsor, dan pencemaran air.
Jenderal lapangan aksi, Syafei, menegaskan bahwa rencana tambang emas tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga identitas dan keberlanjutan budaya masyarakat Cendana. Ia menyebut kawasan adat dan nilai-nilai spiritual yang diwariskan leluhur berpotensi rusak jika pertambangan tetap dijalankan.
“Jika tambang ini akan terus dipaksakan, maka Kabupaten Enrekang akan penuh darah,” tegasnya. Senin, 15/12/2025.
Ia menambahkan, aksi penolakan tersebut didukung oleh berbagai dasar hukum, di antaranya Perda RTRW Enrekang Nomor 14 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 terkait kawasan cekungan air tanah lindung, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), serta Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga, meminta aparat melakukan investigasi, mendesak DPRD Enrekang mengeluarkan rekomendasi resmi penolakan tambang emas, serta memastikan perlindungan terhadap Cagar Alam dan wilayah adat.
Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang menegaskan bahwa penolakan ini merupakan panggilan moral untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan masa depan generasi Enrekang.
Mereka mendesak pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat agar mendengarkan aspirasi masyarakat dan berpegang pada ketentuan hukum dalam menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya alam. (*)
