Beritasulsel.com – Unit Resmob Polres Pinrang mengamankan seorang wanita bernama Santi (18), warga Kampung Beru, Desa Mattombong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Senin (9/11/20).
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma kepada wartawan menyebut bahwa Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut diamankan karena diduga telah mencuri sebuah Handphone (HP).
Hal itu berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor: LP /358 / IX /2020 / SPKT, tanggal 28 September 2020, Korban A.M , 22 tahun pekerjaan Mahasiswa Alamat Labumpung Desa Bunga Kec.Mattirobulu Kab.Pinrang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dan setelah diamankan kemudian diintrogasi, dia (Santi) mengakui perbuatannya telah mencuri HP milik korban lalu mensoftware HP tersebut kemudian menggunakannya,” ungkap Dharma sesaat lalu.
Saat ini Santi bersama dengan barang bukti satu unit handphone merek Vivo Y 93 warna ocean blue telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.
Resmob Polres Pinrang Laporan: Heri Siswanto