Beritasulsel.com – Tim Resmob Polres Bantaeng berhasil mengamankan dua terduga pelaku penikaman di Jalan Mawar, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Sabtu, 14/3/2020.
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri mengatakan, kedua terduga pelaku berinisial BB (40) dan AS (18), pekerjaan nelayan warga Jalan Pallantikang, Kabupaten Bulukumba, sedangkan korban bernama Adli (20), warga Letta, Kabupaten Bulukumba.
Kedua pelaku, kata Wawan, dilaporkan oleh orangtua korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadiannya pada tanggal 27 Februari 2020 sekitar pukul 19.45 wita. Korban dikeroyok oleh kedua terduga pelaku. Korban menderita luka tikaman di leher dan beberapa luka disekujur tubuhnya”, ungkap Wawan.
“Kedua terduga pelaku saat diinterogasi mengakui perbuatannya dan kini sudah diamankan di Mapolres Bantaeng. Keduanya akan dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan,” tandas Wawan.
Editor: Risal