Beritasulsel.com – Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan Wandi (22) dan istrinya Yulandani (28), di Jalan Poros Malino Kabupaten Gowa, Kamis dini hari (28/05/2020).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo melalui keterangan persnya mengatakan, Wandi melarikan diri dari rumah tahanan Polda Sulsel sehingga dinyatakan DPO Dit Narkoba Polda Sulsel.
“Dia ditangkap bersama istrinya Yulandani saat berada di rumah orangtuanya di Jalan Poros Malino. Dari tangannya diamankan 17 sachet plastik kecil berisi serbuk putih diduga sabu sabu, satu buah Handphone dan alat hisap sabu atau Bong,” ucap Ibrahim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat diintrogasi kata dia, Wandi mengaku kabur dari rumah tahanan Polda Sulsel dengan cara memanjat tembok menggunakan sarung yang ada dalam rutan. Saat ini keduanya telah diamankan dan diserahkan ke personel Dit Narkoba Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: Risal.