Beritasulsel.com – Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Cakalang, Kota Makassar,
Keduanya masing masing bernama, Muh Ridho Fatahillah (21) dan Muh Farhan Aditya Putra. Menurut Polisi, kedua pelaku diringkus saat hendak menjual mobil Calya warna merah hasil curiannya.
“Awalnya ada informasi dari warga tentang seseorang yang hendak menjual mobil dengan gelagat mencurigakan, petugas langsung ke lokasi dan mendapati kedua pelaku, seketika langsung kita sergap dan mengamankan keduanya bersama mobil curiannya,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, Kamis (9/5/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sayangnya saat dilakukan pengembangan Ridho melawan petugas dan berupaya melarikan diri meski telah diberikan tembakan peringatan tapi tak diindahkan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan maksud melumpuhkan” imbuh Dicky.
“Pelaku kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu pelaku diserahkan ke Mapolsek Mamajang untuk proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut” pungkasnya. (HS/BSS)