Bulukumba – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali meringkus residivis pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal mengatakan bahwa terduga pelaku yang diamankan berinisial EH (31), seorang sopir, warga Jalan Sungai Teko, Kelurahan Tanakongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.

EH diringkus di Jalan Panjaitan, Kelurahan Tanakongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabipaten Bulukumba, pada hari Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 Wita.

“Dari tangannya disita barang bukti berupa lima sachet plastik putih bening berisi narkotika jenis sabu,” ucap Akhmad Risal kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Sabtu (6/12/2025).

Saat diperiksa, residivis tersebut mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyelidikan.

Barang bukti tersebut telah dikirim ke Labfor Polda Sulsel dan hasilnya adalah positif mengandung metamfetamin dengan berat keseluruhan 0,2015 gram

“Saat ini EH telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika,” pungkasnya. ***