Makassar, Sulsel – Resmob Polda Sulsel mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Mesjid Raya, Kota Makassar. Sabtu, 5/9/2020.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan bahwa tersangka FP (18), warga Jalan Tinumbu, Kota Makassar, diamankan setelah melakukan tindakan pencurian di Jalan Bunga Ejaya, Kota Makassar.
“Setelah mengetahui keberadaan tersangka, anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa satu unit HP Oppo. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” ucap Didik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa pelaku mengakui perbuatannya.
“Iya, pelaku mengakui telah melakukan pencurian pada bulan Agustus 2020 dengan mengambil sebuah HP Oppo di dasboard motor korbannya”, kata Ibrahim. (*)