Beritasulsel.com – Resmob Polsek Panakkukang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Haryanto Siga berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas).
Pelaku yang diketahui bernama Dedi (28) warga Jalan Kelapa 3 Kota Makassar, diringkus di rumahnya pada hari Senin 01 April 2019 sekitar pukul 17.00 wita.
Pelaku diringkus bersama barang bukti berupa, Handphone, Jam Tangan, Parang Panjang khas Tator, dan barang bukti lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat diinterogasi, Dedi mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindakan pencurian dibeberapa lokasi di Makassar. “Dedi juga mengaku menjual handphone hasil curiannya kepada seseorang bernama Hamka,” ujar Ipda Robert Hariyanto Siga yang memimpin penangkapan itu, Selasa (02/04/2019).
Berdasarkan pengakuan Dedi, Polisi kemudian bergerak mengamankan Hamka. Kepada polisi Hamka mengakui telah membeli barang hasil curian pelaku dengan cara dibarter dengan narkoba jenis sabu-sabu.
“Barang tersebut lalu dijual Hamka kepada seseorang yang kini masih dalam pengejaran kami DPO,” ujar Robert Hariyanto.
“Saat kami melakukan penunjukan lokasi, pelaku Dedi mencoba melawan petugas dan melarikan diri serta tidak mengindahkan tembakan peringatan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur (dilumpuhkan)” lanjut Roberth.
Selanjutnya pelaku Dedi dan penadah Hamka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Panakkukang guna proses lebih lanjut. (RIS/BSS)