Raih Gelar Doktor Bidang Ilmu Hukum, Kepala Inspektorat Bantaeng Banjir Ucapan Selamat.

- Redaksi

Senin, 30 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Rasa syukur dan bangga tampak terpancar pada raut wajah Kepala Inspektur Daerah Bantaeng, Muh. Rivai Nur SH, M.Si saat sukses menyandang gelar Doktor dari Kampus Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia Makassar.

Gelar Doktor dengan predikat sangat memuaskan tersebut diraih Rivai Nur seusai menjalani Sidang Ujian terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum pada Senin (30/8/21).

Sidang ujian tersebut diikuti secara tatap muka di kampus Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang tersebut, Dewan Pendiri LBH BUTTA TOA Bantaeng ini berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Hakikat Pemilihan Kepala Desa Dengan Sistem Pemungutan Suara Elektronik (E-voting) Dalam Mewujudkan Demokrasi”. Disertasi yang dipromotori Prof. Dr. H. LaOde Husain, SH. MH. tersebut, sukses meraih nilai yang sangat memuaskan.

Sidang ujian yang berlangsung selama dua jam lebih tersebut, mantan Kabag hukum itu mampu menjawab dengan baik semua pertanyaan yang dilontarkan dari enam penguji. Dengan keberhasilan mempertahankan Disertasinya tersebut, suami dari ibu Nurmi, SE ini sukses menjadi Doktor di Universitas Muslim Indonesia Makassar.

Usai pelaksanaan sidang ujian, Rivai Nur mengungkapkan Disertasinya mengupas terkait Pemungutan Suara Secara Elektronik (E-voting) telah diperkenankan menjadi salah satu metode pemungutan suara oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
dalam Amar Putusan No.147/PUU-VII/2009. Sehingga kata, mencoblos dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah diartikan pula menggunakan metode e-voting dengan syarat kumulatif, tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta persyaratan lain yang diperlukan.

Dikatakan oleh Rivai Nur, tema tersebut tersebut tak lepas dari pengalaman pribadinya selama menjadi panitia kabupaten pemilihan kepala desa dengan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) sejak 2014 sampai saat ini.

Dalam Disertasi tersebut, Inspektur termuda se-Sulsel itu juga menyampaikan gagasan terkait Pemilihan kepala desa dengan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) dalam mewujudkan demokrasi tentu tidak lepas dari pemanfaatan teknologi berbasis web atau internet, termasuk yang digunakan berbagai bidang baik bisnis, pemerintahan, kesehatan, pendidikan dan lain lain.

“Perkembangan teknologi informasi saat ini telah membawa perubahan besar, termasuk cara untuk melaksanakan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting),” ungkap Rivai dihadapan tim penguji.

Pejabat yang dikenal murah senyum ini saat menjalani sidang terbuka Disertasi Promosi Doktoral mengungkapkan, selain untuk membagi waktu juga menjadi kendala tersendiri. Di sela-sela kesibukannya sebagai Kepala Inspektorat Daerah Bantaeng, Rivai Nur harus berjibaku untuk menyelesaikan Disertasinya tersebut.

“Untuk menyelesaikan Disertasi ini saya harus bolak balik ke Makassar bahkan sampai tengah malam,” tandasnya.

Menurut Rivai Nur, gelar Doktor ini berhasil diraihnya setelah menjalani pendidikan S3 masa Studi dua tahun lima bulan.

“Alhamdulillah, saya masuk kategori yang cepat lulus,” ucap Rivai Nur.

Rivai Nur juga menyebut, raihan gelar akademis ini juga diharapkan bisa menjadi pelecut semangat anak-anaknya untuk bisa melakukan hal serupa.**

Berita Terkait

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Assurance PP 80 Tahun 2006
Kajari Satria Abdi SH MH, Diminta Menjadi Narasumber Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Kabupaten Bantaeng Tahun 2025
Efisiensi Anggaran, Pj Bupati Bantaeng Hadiri Rapat Koordinasi dan Entry Meeting Terkait Inpres 1 Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:03

Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terbaru