Pulang Dari Malaysia Bukannya Bawa Milo, IRT Asal Bulukumba Ini Malah Bawa 6 Bal Sabu

- Redaksi

Selasa, 4 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap Satuan Narkoba Polres Bulukumba.

IRT tersebut berinisial SR berusia 41 tahun. Dia ditangkap di rumahnya di Dusun Bonto Puang, Desa Bonto Barua, Kecamatan Bonto Tiro, Bulukumba, pada hari Sabtu (1/4/2023).

Dari tangannya diamankan barang bukti berupa 2 bal sabu yang beratnya sekitar 100 gram yang ia bawa pulang dari Malaysia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Waka Polres Bulukumba Kompol Eddy Sumantri saat Konferensi Pers di Mapolres Bulukumba Selasa (4/4/23) mengatakan bahwa SR membawa pulang sabu dari Malaysia sebanyak 6 bal.

Sabu tersebut dikirim melalui jalur laut dari Malaysia ke pelabuhan Nunukan kemudian ke pelabuhan Parepare, sedangkan SR pulang via udara menuju Bandara Hasanuddin Makassar.

Saat tiba di Bulukumba, SR menghubungi rekannya yang juga perempuan berinisial AH. Selanjutnya SR dan AH membawa sabu tersebut ke Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Di sana (di Morowali), mereka menjual sabu tersebut dan laku terjual sebanyak 4 bal. 2 bal sisanya dibawa SR pulang ke Bulukumba sedangkan AH masih tinggal di Morowali. SR kemudian ditangkap di rumahnya bersama 2 bal sabu tersebut sedangkan AH kini dalam pengejaran,” jelas Eddy.

“Dari pengakuan SR, uang hasil penjualan paket sabu tersebut telah ia transfer ke JN yang saat ini berada di Malaysia atau pemilik awal sabu tersebut,” sambung Eddy.

Eddy mengatakan, SR adalah kurir dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru