Beritasulsel.com – Seorang pria berinisial K alias Dg Sija (39), warga Dusun Kampung Parang, Desa Cikoang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan polisi, Selasa (28/07/2020).
Pria tersebut diduga telah menganiaya seorang pria warga setempat bernama Padangan Dg Rowa (43), menggunakan senjata tajam jenis parang.
Paur Humas Polres Takalar IPDA Sumarwan kepada media ini membenarkan penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa penganiayaan itu kata Sumarwan bermula disaat korban sedang minum di rumah milik Capa Dg. Bella, tiba-tiba pelaku datang dan langsung memarangi korban
Akibatnya korban mengalami luka robek pada bagian belakang kepala sebelah kiri dan luka robek pada punggung bagian kanan dan kiri.
“Tersangka menganiaya korban karena merasa istrinya ingin diganggu oleh korban sementara istri tersangka saat kejadian berada di kebun sedang memanen jagung,” ucap Sumarwan.
“Informasi yang dihimpun dari keluarga pelaku bahwa pelaku setelah sakit jarang berkomunikasi dengan warga,” sambung Sumarwan.
Saat ini kata dia, korban telah dilarikan ke RSUD H. Padjonga Dg. Ngalle Takalar untuk dilakukan perawatan medis sedangkan tersangka diamankan di Mapolres Takalar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Heri Siswanto