Beritasulsel.com – Satreskrim Polres Pinrang telah menangkap seorang pria di Kampung Labalakang, Desa Amassangang, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Selasa sore (5/1/21).
“Pria tersebut bernama Zainal alias Baddu berusia 26 tahun, warga setempat (Desa Amassangang, Kecamatan Lanrisang, Pinrang),” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Deki Marisaldi membenarkan hal itu.
Zainal, kata Deki, diamankan karena diduga telah mencuri HP milik Fatur Rahman, warga Dusun Punnia, Desa Marannu, Kecamatan Mattirobulu, Pinrang, pada hari Rabu 05 Februari 2020, lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan setelah diamankan kemudian diintrogasi, lanjut Deki, Zainal mengakui perbuatannya telah mencuri HP milik korban Fatur Rahman.
“Yang mana saat itu, pelaku mampir ke rumah korban berteduh karena hujan lalu pelaku mengambil HP milik korban,” imbuh Deki.
“Saat ini Zainal bersama barang bukti satu unit Handphon merek Redmi Xiaomi Note 5, Wama Gold diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.