Dia pun dibawa ke rumah sakit dan setelah menjalani perawatan selama 5 hari, HL dinyatakan meninggal dunia.
Polisi dari Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar kemudian bergerak dan menangkap HK di Jalan Tello Baru, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada hari Jumat (20/9/2024).
Dan saat ini HK ditahan di sel tahanan Polres Pelabuhan Makassar guna menanti proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni, mengatakan bahwa HK mengaku melakukan penganiayaan itu lantaran cemburu pacarnya diperlakukan tidak senonoh.
Kendati demikian, HK yang dketahui adalah warga Jalan Antang Raya, Kota Makassar, harus memoertanggung jawabkan perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal penjara paling lama 7 tahun,” ucap Kompol Nurhaeni, saat merilis kasus tersebut di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat (27/9/2024). ***
Halaman : 1 2