Pria di Makassar Tewas Usai Remas Payudara Wanita

- Redaksi

Jumat, 27 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mayat (foto: dok, istimewa)

Ilustrasi mayat (foto: dok, istimewa)

Dia pun dibawa ke rumah sakit dan setelah menjalani perawatan selama 5 hari, HL dinyatakan meninggal dunia.

Polisi dari Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar kemudian bergerak dan menangkap HK di Jalan Tello Baru, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada hari Jumat (20/9/2024).

Dan saat ini HK ditahan di sel tahanan Polres Pelabuhan Makassar guna menanti proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni, mengatakan bahwa HK mengaku melakukan penganiayaan itu lantaran cemburu pacarnya diperlakukan tidak senonoh.

Kendati demikian, HK yang dketahui adalah warga Jalan Antang Raya, Kota Makassar, harus memoertanggung jawabkan perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal penjara paling lama 7 tahun,” ucap Kompol Nurhaeni, saat merilis kasus tersebut di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat (27/9/2024). ***

Berita Terkait

Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Bone Berganti, ini Penggantinya
Kapolres Pinrang Dimutasi ke Mabes, ini Jabatan Barunya dan Penggantinya
Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana BOSP Dinas Pendidikan Bantaeng Tahun 2025, Kajari Satria Abdi Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:12

Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Bone Berganti, ini Penggantinya

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:24

Kapolres Pinrang Dimutasi ke Mabes, ini Jabatan Barunya dan Penggantinya

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:47

Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:22

Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar

Berita Terbaru