Beritasulsel.com – Pria berinisial CA, warga Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, ditangkap usai menerima paket narkoba di depan Lion Parcel tepatnya di Jalan Nenas Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.
Pria berusia 19 tahun tersebut ditangkap bersama barang bukti satu paket narkoba jenis sintetis oleh Satuan Narkoba Polres Bulukumba dipimpin Kasat Narkoba AKP Baharuddin, pada hari Kamis 26 Agustus 2021.
Penangkapan itu, kata Baharuddin, bermula saat personel mendapat informasi tentang adanya pengiriman paket narkoba dari Makassar ke Bulukumba melalui jasa pengiriman Lion Parcel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Usai menerima informasi itu, personel kemudian melakukan penyelidikan lalu mengamankan CA usai menerima paket narkoba jenis sintetis tersebut yang beratnya 19,32 gram,” beber Baharuddin, Kamis (2/9).
Saat diintrogasi, kata Baharuddin, CA mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya yang ia beli seharga 1 juta rupiah melalui akun Instagram HOME SECOND BRAND yang beralamat di Kota Makassar.
Kini tersangka CA bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bulukumba guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Laporan: Parwansyah
Editor: Heri