Beritasulsel.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali mengamankan seorang pria berinisial AD, warga Kelurahan Ela Ela, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba IPTU Baharuddin mengatakan, pria berusia 21 tahun tersebut ditangkap saat akan melakukan transaksi Narkoba di Jalan Dato Tiro Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba pada hari Kamis 24 Juni 2021, lalu.
Penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Satres Narkoba, IPDA A. Pananrangi bersama dengan personel Opsnal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dilakukan saat personel mendapat Informasi dari warga bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi Narkoba.
Usai ditangkap lalu dilakukan penggeledahan, ditemukan dalam genggaman AD tiga belas sachet plastik bening yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu dan satu unit HP merek OPPO warna rose gold.
Disaku celana depan sebelah kiri yang dikenakan oleh AD, ditemukan juga satu tutup botol lengkap dengan pipetnya yang diduga alat hisap sabu alias bong, dua batang pipet sendok sabu, dan kaca pirex.
“Introgasi awal, AD mengaku memperoleh Sabu tersebut dari seseorang yang berinisial D seharga satu juta empat ratus ribu rupiah dan sementara kami lakukan penyelidikan” ungkap IPTU Baharuddin menandaskan.
Laporan: Parwansyah
Editor: Heri