Beritasulsel.com – Pria berinisial Y alias Nunu (22), warga Jalan Sosial, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus petugas kepolisian resort Barru.

Pria tersebut kata Kapolres Barru, AKBP Welly Abdillah, melalui Kasubbag Humas AKP Sainuddin, diamankan karena diduga telah melakukan penipuan online dengan cara menjual masker melalui facebook namun masker tersebut tidak dikirim ke pembeli.

Saat itu, pelaku memposting masker merek Sensi di akun facebooknya bernama ‘Sinta Putri’. Masker tersebut pelaku jual dengan harga Rp250.000 perkotak.

Korban yang diketahui berinisial F alias Dilla (20), warga Kabupaten Barru, menawar masker tersebut dengan harga Rp170.000, lalu akhirnya pelaku dan korban sepakat.

“Pelaku mengirim nomor rekening BRI-nya ke korban. Korban lalu mentrasfer uang sebanyak Rp2.550.000 ke nomor rekening pelaku. Namun pelaku tidak mengirim masker tersebut tapi yang dikirim sebuah dus berisi buku tulis dan selimut bayi bekas,” urai Sainuddin kepada beritasulsel Kamis malam (05/03/2020).

Korban yang merasa ditipu dan dirugikan langsung melaporkan hal itu ke Polres Barru sehingga tim Resmob Barru diback up tim Resmob Polres Parepare meringkus pelaku dikediamannya.

“Kini pelaku berikut dus berisi buku tulis dan selimut bayi serta sebuah handphone dan uang sisa hasil kejahatannya diamankan di Mapolres Barru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuh Sainuddin.

Ia dijerat dengan Pasal 454 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

“pelaku juga disangka melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Sainuddin. (hs/bss)