Beritasulsel.com – Operasi Antik Lipu 2020 yang digelar oleh Satuan Narkoba Polres Palopo, berhasil menjaring pria berinisial So alias Bons (23), warga Perumahan Murni Permai Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sabtu (04/04/2020).
Kasubbag Humas Polres Palopo, IPTU Edy S kepada awak media mengatakan, Bons diamankan di Perumahan Murni Permai bersama barang bukti satu sachet yang diduga berisi Sabu-sabu dengan berat 0,56 gram.
“Selain itu, ditemukan juga Handphone dan uang tunai 2 juta rupiah disaku celana bagian belakang yang dikenakan oleh Bons,” ucap Edy Minggu (05/04/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan itu, kata dia, berkat informasi dari masyarakat bahwa di Perumahan Murni Permai akan terjadi transaksi jual beli sabu sabu.
Tim kemudian melakukan pengintaian lalu mengamankan Bons bersama barang bukti tersebut. Saat diintrogasi, Bons mengaku bahwa barang tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial DN yang baru saja bebas dari Lapas Kls IIA Palopo.
“Kini Bons bersama barang bukti telah kita amankan ke Mapolres sementara DN telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” pungkas Edy.
Laporan: AM
Editor: Heri Siswanto