Beritasulsel.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara (Lutra) berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan Sabu-sabu, di Jalan Poros Kelurahan Kappuna, Kecamatan Bone, Kabupaten Lutra, Senin (09/11/20)
Terduga pelaku adalah pria bernama Ogan Jefri alias Ogan (22), warga Desa Dompala Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Feramus Rande yang memimpin penangkapan mengatakan bahwa pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 1 sachet berisi kristal bening yang diduga sabu sabu dengan berat 0,53 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sadel motor yang dikendarai tersangka. Selain itu diamankan juga barang bukti lainnya berupa 1 buah pirex, 1 buah kompor, 1 unit Hp merk Vivo warna Ping, 1 unit sepeda motor KLX warna Hitam /biru,” ucap Feramus.
Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Lutra guna proses penyidikan lebih lanjut. (hs/bss)