Beritasulsel.com – bertempat di jalan Poros Masamba telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian Handphone (HP) oleh Unit Reskrim Polsek Wara jajaran Polres Palopo, dipimpin Ipda Ahmad Akbar, Kamis (4/6).
Menurut Kasubbag Humas Polres Palopo, Iptu Edy S, penangkapan terduga pelaku atas laporan pengaduan yang tertuang dalam laporan polisi: LPB / 33/ IV / 2020 / SPKT tanggal 17 April 2020.
“Adapun identitas terduga pelaku adalah pria bernama Darwis (21), warga Desa Rampu, Kecaman Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel),” ungkap Edy, Jumat (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian pencurian itu kata dia, terjadi pada hari Kamis tanggal 9 April 2020 sekitar pukul 11.30 wita bertempat di Jalan Benteng Raya Kota Palopo. Pelaku masuk dalam kamar kost korban bernama Ardia kemudian mengambil handphone korban saat sedang ditinggal bekerja.
Korban baru mengetahui setelah korban pulang kerja dan mendapati kamar kostnya telah terbuka dan handphonenya sudah hilang. Pelaku ditangkap atas dasar penyelidikan dan pulbaket serta informasi dari masyarakat.
“Barang bukti yang diamankan satu Unit HP merk VIVO Y15 warna biru. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Wara guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Edy.
Reporter: Abdi Manaf
Editor: Heri Siswanto.