Beritasulsel.com – Tim gabungan Polres Jeneponto dan Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus Bintang (26), warga Jalan Abu Bakar Lambogo (Ablam), Kelurahan Bara-barayya Kota Makassar, yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Minggu dini hari (09/02/2020).
Kasubbag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul kepada media ini mengatakan, penangkapan itu dipimpin oleh Kanit Resmob Kompol Edy Sabhara atas dua Laporan Polisi yang dilaporkan tahun 2018 lalu.
Penangkapan kata Syahrul bermula saat personel mendapat informasi bahwa terduga pelaku telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan telah berada di rumahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Personel kemudian bergerak mengamankan pelaku. Saat hendak ditangkap, terjadi perlawanan pelaku mengayungkan parang ke petugas namun berhasil dilumpuhkan,” ungkap Syahrul, Senin pagi (10/02/2020).
Saat diinterogasi, masih kata Syahrul, pelaku mengakui semua perbuatannya. Sayangnya saat diminta menunjukkan lokasi tempatnya dan caranya beraksi, pelaku melarikan diri dan tak mengindahkan tembakan peringatan sebanyak 4 kali sehingga diberi tindakan tegas dan terukur.
“Dua timah panas bersarang di betis kanan dan kaki kiri pelaku,” urai Syahrul.
Syahrul juga mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah enam kali masuk Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus yang berbeda yakni Pencurian, Narkoba dan Pemilikan Senjata Tajam.
Saat ini pelaku bersama sebilah parang selaku barang bukti dan satu unit Laptop yang disita penyidik Polsek Tamalatea jajaran Polres Jeneponto sebelumnya pada saat teman pelaku tertangkap, telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut. (RIS/BSS).