Beritasulsel.com – Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Muh Irfan alias Ippang (20), warga Jalan Baji Pangasseng, Kota Makassar, diringkus oleh Resmob jajaran Polda Sulsel di Jalan Cendrawasih, Makassar, Minggu (1/11/20).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar membenarkan penangkapan itu.
“IyaUh. Irfan alias Ippang telah diamankan bersama barang bukti 1 unit sepeda lipat warna hitam merah. Pelaku diamankan atas dasar STPL : / 541 / X /2020 / Sek- Mksr / Restabes Mks,” tutur Turmin Sormin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga rekan pelaku, kata Turmin, masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Mereka berinisial A, AK dan F,” pungkas Turmin.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo juga membenarkan hal itu.
Ibrahim mengatakan dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa pada bulan oktober 2020, pelaku mengambil 1 unit sepeda Excotic hitam merah di Jalan Tondong Kura Kota Makassar dan pada bulan Oktober 2020, mengambil HP Samsung di Jalan Kerung Kerung.
Saat ini pelaku dan barang bukti kata Ibrahim telah diserahkan ke Mapolsek Makassar untuk proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.