Bantaeng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng, menggelar Rapat Paripurna Penetapan Pengumuman Pelaksana Tugas Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Bantaeng. Senin, (22 Juli 2024).
Paripurna DPRD Bantaeng ini digelar disebabkan posisi Pimpinan di DPRD Bantaeng sementara kosong dikarenakan ketiga Pimpinan DPRD Bantaeng periode 2019-2024 sedang menjalani proses hukum dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng sejak Selasa (16/07/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca: Korupsi…!!! Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Status Tersangka Kepada Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024
👇👇👇👇👇
https://beritasulsel.com/baca/korupsi-kejaksaan-negeri-bantaeng-menetapkan-status-tersangka-kepada-pimpinan-dprd-bantaeng-2019-2024
Rapat Paripurna DPRD Bantaeng yang dipimpin Plh Ketua sementara DPRD Bantaeng H. Husain Lamang, S.E (Legislator Gerindra), mengatakan: “Sebanyak 15 Anggota DPRD Bantaeng periode 2019-2024 yang telah bertanda tangan mengisi absensi dan sesuai aturan itu sudah memenuhi kuorum untuk melaksanakan Paripurna”.
Adapun Anggota DPRD Bantaeng periode 2019-2024 yang dilantik menggantikan 3 Pimpinan DPRD Bantaeng yang sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Bantaeng”, adalah:
1. Asriudy Asman (Legislator PPP) sebagai Pelaksana tugas Ketua DPRD Bantaeng menggantikan Ketua DPRD Bantaeng sebelumnya Hamsyah Ahmad (Legislator PPP).
2. Hj. Mustaina (Legislator PAN) sebagai Pelaksana tugas Wakil Ketua I DPRD Bantaeng menggantikan Wakil Ketua I DPRD Bantaeng sebelumnya H. Irianto (Legislator PAN).
3. H. Abd. Rahman Tompo (Legislator PKS) sebagai Pelaksana tugas Wakil Ketua II DPRD Bantaeng menggantikan Wakil Ketua II DPRD Bantaeng sebelumnya Muhammad Ridwan (Legislator PKS).
Sedangkan untuk jabatan Sekertaris DPRD Bantaeng yang juga posisinya kosong dikarenakan Sekertaris DPRD Bantaeng sebelumnya Djufri Kau, S.Sos diduga terlibat dan sedang menjalani proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng, posisi Sekertaris DPRD Bantaeng di jabat sementara oleh Kabag Hukum Pemkab Bantaeng, M. Azwar, S.H.
Saat ditemui usai Paripurna DPRD Bantaeng digelar, Kabag Hukum Pemkab Bantaeng, M. Azwar, SH yang sangat welcome dengan jurnalis ini mengatakan: “Dirinya ditunjuk sebagai Pelaksana tugas Sekertaris DPRD Bantaeng sejak 17 Juli 2024 sampai 3 bulan kedepan”.
“Semua pimpinan yang menjadi Pelaksana tugas Pimpinan DPRD Bantaeng ini adalah rekomendasi dari Partai masing-masing,” kata Plt Sekwan, M. Azwar, SH.