Beritasulsel.com – Polsek Bissappu resor Bantaeng, ringkus dua pria terduga pelaku pencurian, Rabu 7 Agustus 2019. Keduanya masing masing bernama Rahmat dan Erin.
Kedua pelaku, kata Kapolsek Bissappu, Iptu Baharuddin, diringkus berdasarkan laporan polisi dengan nomor 55/VIII/2019/SEK. BISSSPPU.
Dimana pada bulan Juli 2019 lalu, kedua pelaku bersama seorang rekannya yang kini DPO telah melakukan pencurian di rumah kosong di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku masuk setelah mencungkil jendela rumah yang sedang kosong ditinggal merantau oleh pemiliknya dan menggasak TV LED merek samsung 40 inch, satu unit kipas angin merek Tornado, satu buah aki (battery) sepeda motor, satu set kunci kunci dan sebuah dinamo mesin pompa air,” ujar Kapolsek, Kamis (8/8/19).
“Barang hasil jarahannya, dijual oleh Erin dan seorang rekannya yang kini DPO. Hasilnya mereka bagi,” sambung Kapolsek.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempatnya menjual hasil jarahannya yakni di Kampung Lamalaka Bantaeng. Polisi lalu bergerak mengamankan TV LED yang dijual pelaku.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Bissappu, pelaku terancam pasal 362 dan 363 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (Andi Bur)