Sinjai – Setelah sempat menuai sorotan publik, kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diungkap Polres Sinjai awal Juni 2025 lalu, akhirnya menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Lima orang yang terduga pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.
Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso yang dikonfirmasi beritasulsel jaringan Beritasatu.com, mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara tahap pertama (tahap I) dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025.
“Adapun inisial para tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tersebut, yaitu, SA alias Sapar, RIS, IW, CG, dan BA alias Bayu,” tutur Ipda Agus, dikonfirmasi Sabtu (26/7/2025).
Kelima tersangka tersebut sebelumnya diamankan bersama lima kendaraan pikap yang memuat ratusan jeriken berisi solar subsidi.
BBM itu diduga akan diselundupkan dari Kabupaten Bulukumba Sulsel, ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Polisi menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur.
Polres Sinjai juga menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Sinjai kini tengah mempelajari kelengkapan berkas untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini akan segera naik ke tahap penuntutan di pengadilan. (***)
