Beritasulsel.com – Satreskrim Polres Sidrap berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang pria yang diduga pelaku penipuan penjualan mobil di media sosial facebook.

Tiga orang pria tersebut, masing masing bernama,

1. Sada Subrata bin Baso Samsuddin (37), alamat Griya Mukti Sejahtera Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, alamat lain Jalan Lacilellang Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo Sulsel.

2. Hendra alias Hendra Triputra bin H. Darmawan (37), alamat Jalan Antasari Gang 9 Air putih Kecamatan Samarinda ulu, Kota Samarinda, Kaltim.

3. Jemmy alias Samuel Jemmy Panggabean bin Tongam Panggabean (36) alamat Jalan Manunggal Gang 2 Kelurahan Harapan baru Kecamatan Lojanan ilir l, Kota Samarinda Kaltim.

Ketiganya kata Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika, memiliki peran berbeda beda.

“Sada Subrata yang melakukan transaksi penarikan uang hasil penipuan, Hendra pemilik buku rekening dan ATM yang dipakai menipu sedangkan Jemmy adalah penjual buku rekening dan ATM,” ungkap Benny kepada Berita Sulsel, Minggu (28/3/21).

Awalnya kata Benny, Andi Ratna melihat postingan di akun facebook atas nama Darma Allan akan dijual 1 unit mobil Toyota avanza.

Andi Ratna lalu menghubungi nomor telepon yang tertera dan pemilik nomor telpon tersebut mengaku bernama Fery berprofesi sebagai perantara jual beli mobil.

Sabtu 13 Februari 2021, Fery mengubungi pemilik showroom mobil atas nama Surahman. Fery juga menghubungi Andi Ratna selaku calon pembeli mobil lalu sepakat untuk melakukan transaksi jual beli mobil.

Andi Ratna lalu mentransfer uang sebanyak Seratus lima belas juta rupiah ke rekening yang dikirimkan oleh Fery. Selanjutnya Surahman menyerahkan 1 unit mobil Toyota Avanza beserta STNK dan BPKB kepada Andi Ratna.

Surahman menganggap Andi Ratna telah mengirim uang ke rekeningnya namun ternyata Andi Ratna mengirim uang ke rekening yang dikirim Fery ke Andi Ratna.

“Keduanya lalu menghubungi Fery, namun nomor HP Fery sudah tidak aktif,” papar Benny.

Surahman lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sidrap. Personel langsunh melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Fery dan juga rekannya dibeberapa tempat di Kalimantan Timur.

Pertama tama, polisi mengamankan Hendra selaku pemilik rekening, kepada polisi Hendra mengaku telah menjual rekening dan ATM tersebut kepada Jemmy. Polisi kemudian mengamankan Jemmy, hasil introgasi, Jemmy mengaku menjual rekening dan ATM tersebut kepada Sada.

Pada hari Jumat 26 Maret, Sada juga berhasil ditangkap lalu diintrogasi, dia mengaku telah bekerja sama dengan Faisal bin Suardi (29) dan Ruslan alias Allan (43) untuk melakukan penipuan.

“Faisal dan Ruslan saat ini berada dalam Rutan sedang menjalani hukuman kasus penyalahgunaan Narkotika,” imbuh Benny.

Jadi pada hari Sabtu 27 Maret, lanjut Benny, polisi melakukan introgasi terhadap Faisal di Rutan kelas IIA Samarinda. Hasilnya, Faisal mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan penipuan dengan modus perantara jual-beli mobil dari beberapa korban dan mengaku bernama Fery.

Faisal mengaku melakukan penipuan tersebut seorang diri di dalam Rutan menggunakan Handphone. Untuk mengambil uang hasil penipuannya, dia dibantu oleh Sada dan Ruslan.

Faisal mengaku telah beberapa kali melakukan penipuan yang mana korbannya berasal dari Kabupaten Sidrap dan dari wilayah lainnya.

“Saat ini para terduga pelaku dan barang bukti berupa puluhan lembar kartu ATM telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Benny. (hs/bss)