Beritasulsel.com – Berita Sidrap, resmob Polres Sidrap kembali mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian dan tiga terduga penadah barang hasil curian, Selasa (13/11/2018) sekitar pukul 22.30 Wita.
Terduga pelaku pencurian diketahui berinisial AZ warga Jalan Jendral Sudirman (Belakang BRI) Kelurahan Majjeling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Sementara tiga terduga penadah masing masing berinisial RI (20) warga Jalan A. Noni, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap. SU (20) dan HA warga Kecamatan Tappalang, Kabupaten Mamuju.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat reskrim Polres Sidrap, AKP Jufri Natsir melalui keterangan persnya mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi bernomor LP/580/X/2018/SSL/Sidrap, tgl 30 Oktober 2018 tentang tindak pidana pencurian Satu buah HP Samsung J5
“Milik Ferdiawan Rudi yang terjadi pada hari Selasa tgl 30 Oktober 2018 pukul 13.00 Wita bertempat di SMA Neg 1 Pangsid Kel. Rijang Pittu, Kec. Maritengngae, Sidrap” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan kata dia, tiga buah HP dengan runcian satu buah HP Samsung J5, satu buah HP Samsung J Prime dan satu buah HP Oppo A73.
Kronologi penangkapan, kata Jufri berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya, lalu mengamankan lelaki SU selaku penadah bersama barang bukti satu buah HP Samsung J5. Dari SU ia peroleh keterangan bahwa HP tersebut SU beli melalui perantaraan HA.
Selanjutnya mengamankan HA. Dari keterangan HA, HP tersebut ia beli melalui Grup Jual beli Online Sidrap berdagang. Dari keterangan itu dilakukan penyelidikan dan diamankan RI.
“Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya kami mengamankan RI yang diduga telah menjual HP tersebut. Dari keterangan RI, diperoleh keterangan bahwa HP tersebut RI beli dari AZ. Berdasarkan keterangan RI, kami lalu mengamankan AZ dan hasil pemeriksaan, AZ mengakui bahwa benar dirinya lah yang memcuri HP Samsung J5 tersebut” urai Jufri
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti kini telag diamankan di Mapolre Sidrap guna proses hukum lebih lanjut.