Sidrap – Satnarkoba Polres Sidrap Polda Sulsel kembali mengamankan dua orang pria yang diduga adalah pengedar sabu.
Keduanya berinisial A alias Abba (24) dan MFS (23), warga Kelurahan Mattunru-tunrue, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Mereka ditangkap pada hari Sabtu 12 April 2025, usai mengedar barang haram tersebut di tiga kabupaten yakni Kabupaten Sidrap, Pinrang, dan Enrekang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada pun barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pengedar sabu tersebut, sebanyak 98 paket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP IPTU Didi Sutikno, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Iya benar” ucap Didi, Jumat 18 April 2025.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka A, kata Didi, sebanyak 39 paket dari total 61 paket sabu yang sebelumnya telah disebar A dengan sistem tempel di wilayah Pinrang, Sidrap, dan Enrekang.
Sedangkan barang bukti sabu yang disita dari tangan MFS sebanyak 59 dari 60 paket yang dibawanya untuk disebar.
Untuk total berat keseluruhan barang bukti tersebut belum ditaksir.
“Untuk total berat barang bukti, sebentar akan diinfokan lebih lanjut,” terang Didi, kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Polisi juga sedang mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan itu. (***)