Polres Parepare Ungkap Kasus Pembunuhan dan Curat: Korban Ditusuk 17 Kali

- Redaksi

Kamis, 11 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Polres Parepare menggelar Press Release tindak pidana pembunuhan dan pencurian yang berlangsung di halaman Mapolres Parepare. Kamis, 11/2/2021.

Press Release yang dipimpin oleh Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah tersebut digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Mengenai kasus pembunuhan, Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah menjelaskan bahwa pembunuhan terjadi di salah satu kafe di wilayah Soreang Parepare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka bernama Darman (35), membunuh korbannya bernama Zainal (32) dan melukai dua orang lainnya bernama Akbar (18) dan Nasrullah (30)”, ucap Welly.

“Kejadian pada tanggal 22 Januari 2021 lalu. Saat itu, tersangka dengan korban diduga dalam pengaruh minuman keras. Tersangka menghabisi korban Zainal dengan 17 tusukan menggunakan badik. Tersangka kita ancam dengan hukuman penjara 15 tahun lamanya”, ungkapnya.

Terkait kasus pencurian dengan pemberatan, mantan Kapolres Barru ini mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksinya pada tanggal 26 Januari 2021 lalu.

“Tersangka bernama Sugianto (30). Ia berhasil menggondol uang sebanyak 80jt dan emas 22 karat di salah satu rumah toko di Parepare”, tutur Welly.

“Tersangka sempat melarikan diri ke Kabupaten Bone namun berhasil kita amankan. Tersangka kita jerat dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara”, tandasnya. (*)

Berita Terkait

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!
Kejaksaan Negeri Bantaeng: Sidang Putusan PN Tipikor Makassar Perkara Korupsi di Dinas Pertanian

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terbaru