Parepare, Sulsel – Polres Parepare menggelar Press Release tindak pidana pembunuhan dan pencurian yang berlangsung di halaman Mapolres Parepare. Kamis, 11/2/2021.
Press Release yang dipimpin oleh Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah tersebut digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Mengenai kasus pembunuhan, Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah menjelaskan bahwa pembunuhan terjadi di salah satu kafe di wilayah Soreang Parepare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka bernama Darman (35), membunuh korbannya bernama Zainal (32) dan melukai dua orang lainnya bernama Akbar (18) dan Nasrullah (30)”, ucap Welly.
“Kejadian pada tanggal 22 Januari 2021 lalu. Saat itu, tersangka dengan korban diduga dalam pengaruh minuman keras. Tersangka menghabisi korban Zainal dengan 17 tusukan menggunakan badik. Tersangka kita ancam dengan hukuman penjara 15 tahun lamanya”, ungkapnya.
Terkait kasus pencurian dengan pemberatan, mantan Kapolres Barru ini mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksinya pada tanggal 26 Januari 2021 lalu.
“Tersangka bernama Sugianto (30). Ia berhasil menggondol uang sebanyak 80jt dan emas 22 karat di salah satu rumah toko di Parepare”, tutur Welly.
“Tersangka sempat melarikan diri ke Kabupaten Bone namun berhasil kita amankan. Tersangka kita jerat dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara”, tandasnya. (*)