Polres Parepare Gelar Press Release Kasus Narkotika, Lima Tersangka Diancam 20 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 28 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Polres Parepare menggelar Press Release pengungkapan tindak pidana kasus penyalahgunaan Narkotika yang berlangsung di halaman Mapolres Parepare. Kamis, 28/1/2021.

Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah saat memimpin Press Release mengatakan tersangka yang diamankan berjumlah 5 orang. Masing masing Aras (30), Asrianto (30), Ahmad (38), Hasnur (26) dan Patriot (28).

“Atas laporan warga maka kelima tersangka ini kita amankan karena kepemilikan Narkotika jenis sabu”, ucap Welly.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut mereka dapatkan dari Kabupaten Sidrap. Hal ini akan kita telusuri lebih lanjut”, ungkapnya.

Saat ini, lanjut Welly, kelima tersangka bersama Barang Bukti diamankan di Mapolres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kelima tersangka kita ancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara”, tandas Welly. (*)

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang
Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai
Trend Kasus Pencurian di Sinjai Meningkat
Guru SMP Asal Sulsel Tewas Ditembak di Papua, Korban Baru Selesai Prajabatan
Oknum Polisi Ditangkap Usai Keroyok Warga Hingga Babak Belur, Begini Kronologinya
Dianiaya Tetangganya Pakai Sajam, Korban Segera Dilarikan Ke RSUD Anwar Makkatutu Memakai Mobil Siaga Desa Bonto Cinde

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 19:12

Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang

Senin, 30 Desember 2024 - 13:10

Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai

Senin, 30 Desember 2024 - 12:02

Trend Kasus Pencurian di Sinjai Meningkat

Berita Terbaru