Parepare, Sulsel – Polres Parepare menggelar Press Release pengungkapan tindak pidana kasus penyalahgunaan Narkotika yang berlangsung di halaman Mapolres Parepare. Kamis, 28/1/2021.
Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah saat memimpin Press Release mengatakan tersangka yang diamankan berjumlah 5 orang. Masing masing Aras (30), Asrianto (30), Ahmad (38), Hasnur (26) dan Patriot (28).
“Atas laporan warga maka kelima tersangka ini kita amankan karena kepemilikan Narkotika jenis sabu”, ucap Welly.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menurut pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut mereka dapatkan dari Kabupaten Sidrap. Hal ini akan kita telusuri lebih lanjut”, ungkapnya.
Saat ini, lanjut Welly, kelima tersangka bersama Barang Bukti diamankan di Mapolres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kelima tersangka kita ancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara”, tandas Welly. (*)