Parepare, Sulsel – Polres Parepare menggelar press release pengungkapan kasus narkoba yang berlangsung di Ruang Lobby, Mapolres Parepare. Selasa, 11/8/2020.
Kapolres Parepare, AKBP Budi Susanto yang memimpin press release tersebut mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hal yang baru. Pasalnya, narkoba jenis sabu sabu yang diamankan berbentuk cair.
“Ini hal yang baru di Polres Parepare. Jika dilihat sekilas, narkoba ini seperti air mineral biasa, apa lagi dikemas didalam botol Aqua 1500ml. Ini tidak berbau dan dapat lolos dari pemeriksaan di bandara”, ucap Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika ini diuangkan, dapat mencapai kurang lebih Rp. 1,5 M”, imbuhnya.
Tersangka menurut Budi, inisial SR (33), warga Kota Tarakan. Tersangka berangkat dari Tarakan melalui bandara Sultan Hasanuddin, Makassar kemudian menuju ke Sidrap untuk bertransaksi.
“Di Sidrap, tersangka menunggu pembeli yang sudah memesan narkoba tersebut, namun hingga 3 hari menunggu, pembeli tidak datang sehingga tersangka berisiatif untuk kembali ke Tarakan melalui Pelabuhan Nusantara Parepare”, tutur Budi.
“Keberadaan tersangka kemudian diketahui dari informasi masyarakat sehingga pada tanggal 1 Agustus 2020, tersangka diamankan bersama barang bukti berupa sabu sabu di salah satu penginapan yang ada di Parepare”, bebernya.
Saat diinterogasi, menurut Budi, tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini tersangka diamankan di Polres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatan itu, tersangka akan dijerat dengan hukuman penjara 5 tahun sampai 20 tahun bahkan bisa sampai seumur hidup”, tandas Budi. (RIS/BSS)