Polres Parepare Amankan Sabu Cair Senilai Rp1,5 M

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Polres Parepare menggelar press release pengungkapan kasus narkoba yang berlangsung di Ruang Lobby, Mapolres Parepare. Selasa, 11/8/2020.

Kapolres Parepare, AKBP Budi Susanto yang memimpin press release tersebut mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hal yang baru. Pasalnya, narkoba jenis sabu sabu yang diamankan berbentuk cair.

“Ini hal yang baru di Polres Parepare. Jika dilihat sekilas, narkoba ini seperti air mineral biasa, apa lagi dikemas didalam botol Aqua 1500ml. Ini tidak berbau dan dapat lolos dari pemeriksaan di bandara”, ucap Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika ini diuangkan, dapat mencapai kurang lebih Rp. 1,5 M”, imbuhnya.

Tersangka menurut Budi, inisial SR (33), warga Kota Tarakan. Tersangka berangkat dari Tarakan melalui bandara Sultan Hasanuddin, Makassar kemudian menuju ke Sidrap untuk bertransaksi.

“Di Sidrap, tersangka menunggu pembeli yang sudah memesan narkoba tersebut, namun hingga 3 hari menunggu, pembeli tidak datang sehingga tersangka berisiatif untuk kembali ke Tarakan melalui Pelabuhan Nusantara Parepare”, tutur Budi.

“Keberadaan tersangka kemudian diketahui dari informasi masyarakat sehingga pada tanggal 1 Agustus 2020, tersangka diamankan bersama barang bukti berupa sabu sabu di salah satu penginapan yang ada di Parepare”, bebernya.

Saat diinterogasi, menurut Budi, tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini tersangka diamankan di Polres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatan itu, tersangka akan dijerat dengan hukuman penjara 5 tahun sampai 20 tahun bahkan bisa sampai seumur hidup”, tandas Budi. (RIS/BSS)

Berita Terkait

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 21:36

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Berita Terbaru