Polres Parepare Amankan Sabu Cair Senilai Rp1,5 M

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Polres Parepare menggelar press release pengungkapan kasus narkoba yang berlangsung di Ruang Lobby, Mapolres Parepare. Selasa, 11/8/2020.

Kapolres Parepare, AKBP Budi Susanto yang memimpin press release tersebut mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hal yang baru. Pasalnya, narkoba jenis sabu sabu yang diamankan berbentuk cair.

“Ini hal yang baru di Polres Parepare. Jika dilihat sekilas, narkoba ini seperti air mineral biasa, apa lagi dikemas didalam botol Aqua 1500ml. Ini tidak berbau dan dapat lolos dari pemeriksaan di bandara”, ucap Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika ini diuangkan, dapat mencapai kurang lebih Rp. 1,5 M”, imbuhnya.

Tersangka menurut Budi, inisial SR (33), warga Kota Tarakan. Tersangka berangkat dari Tarakan melalui bandara Sultan Hasanuddin, Makassar kemudian menuju ke Sidrap untuk bertransaksi.

“Di Sidrap, tersangka menunggu pembeli yang sudah memesan narkoba tersebut, namun hingga 3 hari menunggu, pembeli tidak datang sehingga tersangka berisiatif untuk kembali ke Tarakan melalui Pelabuhan Nusantara Parepare”, tutur Budi.

“Keberadaan tersangka kemudian diketahui dari informasi masyarakat sehingga pada tanggal 1 Agustus 2020, tersangka diamankan bersama barang bukti berupa sabu sabu di salah satu penginapan yang ada di Parepare”, bebernya.

Saat diinterogasi, menurut Budi, tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini tersangka diamankan di Polres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatan itu, tersangka akan dijerat dengan hukuman penjara 5 tahun sampai 20 tahun bahkan bisa sampai seumur hidup”, tandas Budi. (RIS/BSS)

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru