Polres Parepare Amankan Sabu Cair Senilai Rp1,5 M

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Polres Parepare menggelar press release pengungkapan kasus narkoba yang berlangsung di Ruang Lobby, Mapolres Parepare. Selasa, 11/8/2020.

Kapolres Parepare, AKBP Budi Susanto yang memimpin press release tersebut mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hal yang baru. Pasalnya, narkoba jenis sabu sabu yang diamankan berbentuk cair.

“Ini hal yang baru di Polres Parepare. Jika dilihat sekilas, narkoba ini seperti air mineral biasa, apa lagi dikemas didalam botol Aqua 1500ml. Ini tidak berbau dan dapat lolos dari pemeriksaan di bandara”, ucap Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika ini diuangkan, dapat mencapai kurang lebih Rp. 1,5 M”, imbuhnya.

Tersangka menurut Budi, inisial SR (33), warga Kota Tarakan. Tersangka berangkat dari Tarakan melalui bandara Sultan Hasanuddin, Makassar kemudian menuju ke Sidrap untuk bertransaksi.

“Di Sidrap, tersangka menunggu pembeli yang sudah memesan narkoba tersebut, namun hingga 3 hari menunggu, pembeli tidak datang sehingga tersangka berisiatif untuk kembali ke Tarakan melalui Pelabuhan Nusantara Parepare”, tutur Budi.

“Keberadaan tersangka kemudian diketahui dari informasi masyarakat sehingga pada tanggal 1 Agustus 2020, tersangka diamankan bersama barang bukti berupa sabu sabu di salah satu penginapan yang ada di Parepare”, bebernya.

Saat diinterogasi, menurut Budi, tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini tersangka diamankan di Polres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatan itu, tersangka akan dijerat dengan hukuman penjara 5 tahun sampai 20 tahun bahkan bisa sampai seumur hidup”, tandas Budi. (RIS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru