Beritasulsel.com, Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap, sindikat praktek prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur, di Gang Royal Penjaringan Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 34 Pekerja Seks Komersial (PSK). Satu diantaranya masih anak dibawah umur inisial SS yang masih berusia 17 tahun.
“Kami temukan sebanyak 34 orang (PSK). Ada di antara 34 orang ini masih di bawah umur,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah diamankan, para PSK tersebut dibawa ke kantor polisi untuk didata. Selanjutnya, akan dibina di panti milik Dinas Sosial DKI Jakarta.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini bermula atas razia yang dilakukan petugas pada, Rabu (29/1/2020). Yang mana razia tersebut juga merupakan pengembangan dari terungkapnya eksploitasi anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK di sana.
“Jadi peristiwa ini bermula dari adanya laporan masyarakat, yang sebelumnya juga ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya, bahwa ada eksploitasi terhadap anak secara seksual maupun ekonomi di wilayah Penjaringan,” kata Budhi.
“Kami memang menemukan ada tempat-tempat kafe ataupun tempat hiburan malam yang ternyata setelah dilakukan penelitian maupun pemeriksaan, banyak yang tidak berizin,” ucap Budhi.
Razia yang lakukan Rabu malam diduga bocor sehingga petugas tidak menemukan adanya aktivitas berarti di gang Royal. Lalu, pada Kamis paginya, polisi kembali menelusuri keberadaan para PSK di gang Royal dan mendapati tempat penampungan mereka.
“Tim kami ternyata menemukan ada salah satu rumah yang digunakan sebagai penampungan dari para wanita yang diduga sebagai PSK,” pungkas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto yang didampingi pemerhati anak Kak Seto.