Jeneponto – Aparat kepolisian Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, kembali mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (6/9/2018).
Plt Kasubbag Humas Polres Jeneponto mengatakan, Ketiga terduga pelaku masing-masing bernama Zainuddin (48 tahun) dan Anto (32 tahun). Keduanya tercatat sebagai warga Ci’nong, kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Dari tangan kedua terduga pelaku Polisi menyita barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,61 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan dari tangan terduga pelaku yang diketahui bernama Supriyadi (24 tahun) yang juga beralamat di lingkungan Ci’nong, kelurahan Tonrokassi, kecamatan Tamalatea, Jeneponto,
Polisi menyita 18 sachet plastik putih berisi butiran kristal bening diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,23 gram serta beberapa alat yang digunakan mengkonsumsi sabu dan uang tunai sebesar Rp700.000.
“Anggota tim Ops Antik berhasil mengamankan 18 sachet diduga berisi sabu. Narkoba itu ditemukan dirumah pelaku (Supriadi)” sebut Pelaksana tugas Kasubbag Humas Polres Jeneponto Sahrul dikutip dari turateanews.com, Jumat (7/9/2018).
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuj dimintai keterangan serta menanti proses hukum lebih lanjut.