Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Gowa jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), dikabarkan telah mengamankan seorang pria berinisial RF (40), Ahad (12/04/2020).
Pria tersebut diamankan karena diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu.
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan kepada wartawan membenarkan hal itu. Dia mengatakan bahwa RF adalah warga salah satu perumahan di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
ADVERTISEMENT
![](https://beritasulsel.com/wp-content/uploads/2024/05/20240526_220927.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dia (RF) diamankan bersama barang bukti Sabu seberat 353,41 gram bersama beberapa barang bukti lainnya,” ungkap Tambunan.
“RF diduga bandar sekaligus pengedar sabu. Terkait asal muasal sabu tersebut, masih dalam pengembangan,” tambahnya..
Pria tersebut kini diamankan di Mapolres Gowa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” demikian Tambunan.
Editor: Heri Siswanto.