Polres Gowa Ringkus Pengedar Sekaligus Bandar Sabu, ini Barang Buktinya

- Redaksi

Senin, 13 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan

Barang bukti yang diamankan

Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Gowa jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), dikabarkan telah mengamankan seorang pria berinisial RF (40), Ahad (12/04/2020).

Pria tersebut diamankan karena diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu.

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan kepada wartawan membenarkan hal itu. Dia mengatakan bahwa RF adalah warga salah satu perumahan di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dia (RF) diamankan bersama barang bukti Sabu seberat 353,41 gram bersama beberapa barang bukti lainnya,” ungkap Tambunan.

“RF diduga bandar sekaligus pengedar sabu. Terkait asal muasal sabu tersebut, masih dalam pengembangan,” tambahnya..

Pria tersebut kini diamankan di Mapolres Gowa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” demikian Tambunan.

Editor: Heri Siswanto.

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!
Kejaksaan Negeri Bantaeng: Sidang Putusan PN Tipikor Makassar Perkara Korupsi di Dinas Pertanian
Polsek Soeta Makassar Gagalkan Penyelundupan Mesin Panen Padi Bantuan Pemprov Sulteng
DPO Transaksi Diduga Sabu Yang Digagalkan Babinsa Tompobulu Kodim 1409/Gowa, Akhirnya Ditangkap
Papera Apresiasi Kinerja Komisi C DPRD Bantaeng Atas Perjuangannya Sampai Perbup Nomor 32 Tahun 2024 Diterbitkan
Perbup Nomor 32 Tahun 2024, Legislator PKB DPRD Bantaeng: Apresiasi Untuk Pj Bupati Andi Abubakar Terkait Pembebasan Biaya Untuk Korban Tindak Pidana Pembusuran di RSUD Anwar Makkatutu
JPU Kejaksaan Negeri Bantaeng: ‘Tahap II Kasus Pencurian, Tersangka Mengaku Mencuri Untuk Pengobatan Ibunya di RS Anwar Makkatutu’

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:56

Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Minggu, 9 Februari 2025 - 23:22

Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:18

Kejaksaan Negeri Bantaeng: Sidang Putusan PN Tipikor Makassar Perkara Korupsi di Dinas Pertanian

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:20

Polsek Soeta Makassar Gagalkan Penyelundupan Mesin Panen Padi Bantuan Pemprov Sulteng

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:38

DPO Transaksi Diduga Sabu Yang Digagalkan Babinsa Tompobulu Kodim 1409/Gowa, Akhirnya Ditangkap

Berita Terbaru