Polres Gowa Ringkus Pengedar Sekaligus Bandar Sabu, ini Barang Buktinya

- Redaksi

Senin, 13 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan

Barang bukti yang diamankan

Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Gowa jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), dikabarkan telah mengamankan seorang pria berinisial RF (40), Ahad (12/04/2020).

Pria tersebut diamankan karena diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu.

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan kepada wartawan membenarkan hal itu. Dia mengatakan bahwa RF adalah warga salah satu perumahan di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dia (RF) diamankan bersama barang bukti Sabu seberat 353,41 gram bersama beberapa barang bukti lainnya,” ungkap Tambunan.

“RF diduga bandar sekaligus pengedar sabu. Terkait asal muasal sabu tersebut, masih dalam pengembangan,” tambahnya..

Pria tersebut kini diamankan di Mapolres Gowa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” demikian Tambunan.

Editor: Heri Siswanto.

Berita Terkait

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Rabu, 26 Februari 2025 - 05:52

Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:17

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Berita Terbaru

AKBP Erwin Syah. (Foto: istimewa)

Bone

Kapolres Bone Dimutasi, Ini Penggantinya

Kamis, 13 Mar 2025 - 15:26