Polres Gowa Ringkus Pelaku dan Penadah Barang Curian Emas 200 Gram

- Redaksi

Selasa, 2 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Gowa Ringkus Pelaku dan Penadah Barang Curian Emas 200 Gram

Polres Gowa Ringkus Pelaku dan Penadah Barang Curian Emas 200 Gram

Beritasulsel.com – Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polres Gowa berhasil mengungkap kasus pencurian emas seberat 200 gram. 1 pelaku utama berinisial SDT (30) dan 3 penadah berinisial TT (40), SDN (41) dan HS (53), berhasil diamankan.

Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto saat memimpin konferensi pers di Halaman Mapolres Gowa Senin (1/2/21), mengatakan bahwa SDT bekerja mengecat di rumah korban Hj. Norma warga Benteng Somba Opu, Dusun Tombolo, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

“Dihari kedua, SDT bekerja di kamar korban. Karena korban tidak berada di rumah lalu pelaku mencari barang berharga kemudian berhasil mengambil emas yang tersimpan di dalam kamar di bawah tempat tidur,” ungkap Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menguasai barang tersebut, pelaku tidak kembali bekerja di rumah korban kemudian menjual cincin emas seberat 7 gram seharga Rp3.250.000 kepada penadah TT dan SN. Selanjutnya TT dam SN menjual ke AS sebesar Rp4.900.000. Sisa emas yang belum digadaikan diamankan dari tangan pelaku,” ungkap Budi.

Kini pelaku dan penadah barang curian tersebut diamankan di Polres Gowa. Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara. (hs/bss).

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru