Beritasulsel.com – Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polres Gowa berhasil mengungkap kasus pencurian emas seberat 200 gram. 1 pelaku utama berinisial SDT (30) dan 3 penadah berinisial TT (40), SDN (41) dan HS (53), berhasil diamankan.
Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto saat memimpin konferensi pers di Halaman Mapolres Gowa Senin (1/2/21), mengatakan bahwa SDT bekerja mengecat di rumah korban Hj. Norma warga Benteng Somba Opu, Dusun Tombolo, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
“Dihari kedua, SDT bekerja di kamar korban. Karena korban tidak berada di rumah lalu pelaku mencari barang berharga kemudian berhasil mengambil emas yang tersimpan di dalam kamar di bawah tempat tidur,” ungkap Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah menguasai barang tersebut, pelaku tidak kembali bekerja di rumah korban kemudian menjual cincin emas seberat 7 gram seharga Rp3.250.000 kepada penadah TT dan SN. Selanjutnya TT dam SN menjual ke AS sebesar Rp4.900.000. Sisa emas yang belum digadaikan diamankan dari tangan pelaku,” ungkap Budi.
Kini pelaku dan penadah barang curian tersebut diamankan di Polres Gowa. Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara. (hs/bss).